Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan penggabungan anak usahanya, PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA). Para pihak telah menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA).
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro mengatakan, aksi penggabungan kedua entitas tersebut, yang bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) adalah PT Hakaaston (HKA).
Sebagai entitas yang menerima penggabungan, HKA tetap melanjutkan kegiatan usahanya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi, mencakup operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas infrastruktur lainnya. Seluruh kegiatan operasional tersebut tetap berjalan seperti biasa selama dan setelah proses penggabungan berlangsung.
"Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dijalankan Hutama Karya Group secara bertahap, sejalan dengan arah kebijakan penataan anak usaha BUMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026)
Bagi PT Hutama Karya (Persero) selaku pemegang saham, penandatanganan CMA ini menandai kelanjutan agenda streamlining anak usaha yang dijalankan di lingkungan Hutama Karya Group untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan.
"Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menyampaikan bahwa penggabungan ini menyederhanakan struktur perseroan tanpa mengubah fokus usaha HKA.
"Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya," ujar Rozi.
"Bagi pengguna jalan tol dan mitra kerja kami, tidak ada perubahan pada layanan yang berjalan saat ini," lanjutnya.
Sesuai sifatnya sebagai perjanjian bersyarat, pelaksanaan penggabungan akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam CMA terpenuhi. Proses selanjutnya dijalankan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan.
Setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi, HKA akan melanjutkan kegiatan usahanya sebagai entitas yang menerima penggabungan. HKA sendiri saat ini fokus pada pengembangan bisnis manajemen aset infrastruktur, sejalan dengan visi perusahaan menjadi Indonesia's Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

5 hours ago
1
















































