Diskon JKK-JKM dari Prabowo Disebut Tak Cukup, Driver Ojol Minta Ini

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan paket stimulus ekonomi 8+4+5. Salah satunya memberikan diskon jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk mitra pengemudi ojek online (ojol).

Adapun diskon yang diberikan sebesar 50% untuk 6 bulan ke depan. Pemerintah mengatakan akan melanjutkan diskon ini pada 2026 mendatang.

Menanggapi hal ini, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai perlindungan sosial yang diberikan tidak menyeluruh terhadap pekerja platform seperti ojol, taksi online (taksol), dan kurir.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyorot soal diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terbatas hanya 50% dan terbatas pada JKK dan JKM.

"Padahal perlindungan sosial harus mencakup setidaknya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian serta jaminan kehilangan pekerjaan," kata Lily dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Lily mengatakan ada hal yang lebih mendasar yang perlu dilakukan pemerintah, yakni memberikan kepastian status bagi mitra pekerja ojol.

"Selama ini perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, ShopeeFood, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya selalu berkelit bahwa mereka tidak bisa memberikan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol karena belum ada dasar hukumnya," Lily menuturkan.

"Bahkan Kementerian HAM telah menyatakan bahwa dalih status mitra digunakan platform untuk menghindar dari kewajibannya memberikan hak-hak pekerja bagi pengemudi ojol," ia menambahkan.

Untuk itu, SPAI menuntut pemerintah memberikan kepastian status pekerja bagi pengemudi ojol agar tercipta kondisi kerja yang layak dan upah pekerja platform yang manusiawi.

"Agar tidak berlarut-larut lagi, kami mendesak Presiden agar mengeluarkan Peraturan Presiden yang melindungi pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir," ujarnya.

Menurut Lily, Indonesia harusnya dapat lebih maju lagi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja platform seperti yang telah dilakukan oleh negara Singapura dan Malaysia dengan mengeluarkan Undang-Undang Pekerja Gig.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Demo Driver Ojol, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |