
BLANGPIDIE (Waspada): Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh (PUSAKA), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat Provinsi Aceh turun langsung menginvestigasi terkait masih berjalannya tambang ilegal yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Di samping itu, PUSAKA juga meminta APH tingkat Provinsi Aceh, agar menertibkan oknum-oknum yang diduga kuat, membekingi jalannya tambang ilegal di ‘Nanggroe Breuh Sigupai’ Abdya, sehingga praktik haram itu berjalan lancar tanpa gangguan.
Dalam rilis yang diterima Waspada Rabu (12/3), Direktur PUSAKA Handika Rizmajar SH mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, beberapa bulan lalu, tepatnya kisaran bulan Januari 2025 lalu, APH di Abdya melakukan pemusnahan tambang illegal, yang berlokasi di kawasan Alue Rimueng, Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babah Rot. Sayangnya, tindakan yang dilakukan APH setempat, tidak memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di wilayah itu. Dibuktikan, dengan masih berjalannya praktek tambang ilegal dalam wilayah hukum setempat.
Handika mengaku, pihaknya mendapatkan informasi dari warga lokal bahwa, praktik tambang ilegal masih tetap berjalan masih di lokasi yang sama, dengan mengambil tempat dan jaraknya yang berbeda. “Kami sangat menyayangkan masih berjalannya parktik tambang ilegal di wilayah itu, yang tentunya berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan,” sesalnya.
Direktur PUSAKA ini juga mengaku, pihaknya menyerap aduan dari warga sekitar, tentang adanya oknum pengusaha dan APH, yang membekingi jalannya aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Sehingga, praktik tambang ilegal itu berjalan lancar tanpa gangguan. “Sumber informasi yang kami serap, kondisi ini sudah menjadi rahasia umum ditengah-tengah masyarakat Abdya. Ini sungguh sangat miris. Karenanya, kami meminta APH di tingkat Provinsi Aceh, juga instansi terkait lainnya, segera turun langsung melakukan investigasi secara menyeluruh,” desaknya.
Handika menguraikan, setiap kegiatan pertambangan diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau setidaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah. Namun, praktik tambang di Abdya diketahui tidak mengantongi izin dimaksud, yang bermakna aktivitas tambang di Abdya berstatus ilegal. “Hal itu dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158, para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dikenai sanksi pidana, berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” urainya.
Ditambahkan, berdasarkan data dan sumber informasi yang berhasil diperoleh pihaknya diketahui, aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya terdapat di Kecamatan Babah Rot saja. Akan tetapi sudah merambah ke lokasi-lokasi baru lainnya. Salah satunya, dilokasi kawasan pegunungan Kila, Kecamatan Blangpidie. “Ini jelas-jelas ilegal. Lingkungan akan semakin rusak. Lebih bahaya lagi ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat,” sebutnya.
Handika juga mengatakan, jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari APH, maka pihaknya akan mengambil langkah pasti, dengan melaporkan masalah itu langsung ke Kementerian ESDM. “Langkah ini pasti akan kita tempuh,” tutup Handika.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, dimintai tanggapannya terpisah menegaskan bahwa Polres Abdya tidak pernah memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang emas ilegal. “Kami justru berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penertiban dan penindakan terhadap tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya. “Selama ini kami telah melakukan sejumlah operasi penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Terkait adanya laporan masih beroperasinya tambang ilegal di wilayah itu, paska dimusnahkan jajarannya beberapa waktu lalu, juga munculnya titik baru di kawasan Gunung Kila, Kasat Wahyudi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan. Meskipun demikian katanya, pihaknya memastikan akan segera mengecek kebenaran informasi itu. “Kami APH Abdya berupaya semaksimal mungkin, untuk meningkatkan kinerja dalam menangani tambang ilegal, dalam wilayah hukum Polres Abdya, termasuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah dilakukan,” katanya.
Kasat Wahyudi menambahkan, meskipun APH Abdya telah melakukan upaya penanggulangan tambang ilegal, salah satunya dengan pemusnahan tambang ilegal di Alue Rimueng, Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babah Rot, pada bulan Januari lalu, akan tetapi harus diakui juga bahwa, APH Abdya masih menghadapi tantangan dalam menangani tambang ilegal. Seperti keterbatasan sumber daya, juga kesulitan dalam mengidentifikasi lokasi tambang ilegal. “Dengan demikian, perlu dilakukan peningkatan kinerja APH Abdya dalam menangani tambang ilegal. Di samping itu, diperlukan evaluasi terhadap strategi yang telah dilakukan,” pungkasnya.(b21)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.