ROMBONGAN BAM DPR RI meninjau Lahan PT Laot Bangko, di salah satu titik Parit Gajah, Senin (11/7). (Waspada.id/Ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SUBULUSSALAM (Waspada.id): Terungkap pencaplokan lahan masyarakat seluas 125 Ha. dilakukan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) PT Laot Bangko atas restu pemerintah. Di Divisi 1 seluas 62 Ha dan di Divisi 2 seluas Ha. masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) saat perusahaan ajukan perpanjangan SK HGU kepada pemerintah.
Informasi itu terungkap pada rapat terbuka di Aula LPSE Setdako Subulussalam bersama Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam rangkaian kunjungan kerja ke daerah ini, Senin (17/11).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
RAPAT Terbuka bersama BAM DPR RI di Aula LPSE Setdako Subulussalam, Senin (17/11). (Waspada.id/Ist)Menjawab Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan asal-usul lahan masyarakat itu masuk ke dalam SK perpanjangan HGU itu, Manajer PT Laot Bangko, Asnadi tegaskan jika prosesnya melalui pengajuan resmi.
“Perusahaan mengajukan ke pemerintah, Pak. Lalu dilakukan evaluasi untuk diberikan izin,” ujar Asnadi di hadapan peserta rapat.
Merespon Asnadi, Heryawan tegaskan jika tindakan itu tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi merampas hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahannya.
Menurut Heryawan, masalahnya ada pada proses perpanjangan SK HGU.
“Masalah terbesarnya adalah saat perpanjangan SK HGU, ada lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU. Di Divisi 1 ada 63 Hektare dan di Divisi 2 ada 62 Hektare, padahal lahan itu sudah dikelola oleh masyarakat puluhan tahun, sebagian bahkan sudah bersertifikat,” sesal Heryawan, sebut kasus ini sebagai bentuk nyata ‘pencaplokan lahan’.
Keterlibatan perusahaan maupun persoalan teknis antara perusahaan dan BPN menurut Heryawan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat, memasukkan lahan di dua divisi itu ke dalam HGU PT Laot Bangko menjadi masalah besar. “Saya menuntut, lahan yang dalam tanda petik dicaplok tersebut dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Heryawan.
BAM DPR RI, kata Heryawan pastikan membawa kasus ini ke kementerian dan lembaga terkait. Pihaknya pun berkomitmen akan mengawal proses penyelesaian hingga masyarakat Kota Subulussalam mendapatkan keadilan atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun tersebut. (id90)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































