Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, Dr. Bustani, dan Kasi Humas, Salman Alfarasi, pada konferensi pers, Kamis (5/2) di aula serba guna Mapolres setempat. Waspada.id/Maimun Asnawi
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Geuchiek Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, dengan inisial MN, 44, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Informasi ini disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, kepada wartawan, pada konferensi pers yang digelar di aula serba guna Mapolres, Kamis (5/2) siang.
Kata Ahzan, penetapan MN sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tertanggal 13 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp2.102.561.000.
Pada kesempatan itu, Ahzan yang didampingi, Kasat Reskrim Dr. Bustani, dan Kasi Humas, Salman Alfarasi, menjelaskan, selama menjabat sebagai geuchiek sekaligus sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong (PKPKG), MN diduga melakukan sejumlah penyimpangan.
Penyimpangan dimaksud adalah tersangka menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Qanun APBG, melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga merealisasikan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif).
Selanjutnya, kata Kapolres Lhokseumawe, berdasarkan hasil audit, pada Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian negara sebesar Rp120.564.296. Sementara pada Tahun Anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140.980.292. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2022, kembali ditemukan kerugian negara sebesar Rp368.167.477, termasuk adanya pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak.
Total kerugian keuangan negara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065.
“Dana desa diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat gampong,” kata Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers itu.
Saat ini, sebutnya lagi, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, LPJ realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (id70)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































