Daya Juang So Tjan Peng

3 hours ago 2

Nama So Tjan Peng dikenal karena satu hal: keberaniannya melawan ketidakadilan—mulai dari menghadapi “pemerasan oknum berdasi” terhadap pengusaha UMKM, melawan mafia lelang, hingga menginisiasi perlawanan terhadap mafia tanah yang mengancam lahan warga Tionghoa di Perbaungan sejak era kolonial Belanda.

PADA 2004, sebanyak 7 (tujuh) pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Deli Serdang mendapat undangan untuk hadir di kantor polisi. Agenda utama undangan itu: pemeriksaan kelengkapan surat-surat izin usaha mereka. Undangan itu sempat membuat ketar-ketir perasaan ketujuh pengusaha. Seumur mereka berusaha, baru kali pertama polisi hendak memeriksa surat izin usaha dagang. Berkebetulan pula, para pengusaha UMKM itu menyandang identitas sebagai etnis Tionghoa. Dan psikologi umum yang dirasakan mereka, jika berurusan dengan kekuasaan, mereka harus siap dengan kemungkinan terburuk.

Kisah ini memang mengandung unsur serba kebetulan. So Tjan Peng juga seorang pengusaha UMKM, juga punya pengalaman “dikerjai” oknum-oknum berdasi. Tapi Ho Peng, begitu ia akrab dipanggil, punya jiwa “pemberontak”. Didukung wartawan yang ia kenal, ia menceritakan praktik pemerasan yang dialami. Kisahnya naik ke koran, kasus pemerasan pun berhenti. Tapi kali ini kisah yang ia dengar bukan kisah biasa. Kebetulan juga ia kenal baik ketujuh pengusaha karena ia juga berasal dari Deli Serdang, maka ia kemudian mengajak ketujuh pengusaha untuk mengadu kepada Ketua Presidium Forum Nasional (Fornas) UKM yang waktu itu dijabat dr. Sofyan Tan.

Fornas UKM ini adalah forum koordinasi tingkat Indonesia bagi para pengusaha UMKM. Para pengurusnya berasal dari unsur pengurus Forum Daerah (Forda UMKM) tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Forum UMKM menjadi wadah menampung aspirasi, advokasi, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha.

Singkat cerita, peristiwa ketujuh pengusaha UMKM Deli Serdang yang bertemu Presidium Fornas UMKM itu segera diblow-up surat kabar, cetak maupun online.

“Esok hari, surat kabar ramai memberitakan pernyataan dr. Sofyan Tan. Kalau tidak salah, Pak Sofyan bilang bahwa pihak kepolisian tidak berhak memeriksa izin usaha pengusaha UMKM, dan sejak itu kasus tersebut tidak diproses lagi,” tutur So Tjan Peng saat ditemui di sebuah cafe di Medan, Rabu, 25 Februari 2026.
Tionghoa Kebun Sayur

Siapa So Tjan Peng?

Lahir 26 Januari 1960 di Desa Kotagaluh, tepatnya di Dusun IV, Kecamatan Perbaungan, So Tjan Peng (STP) merupakan anak ke-3 dari 9 bersaudara. Di dusun ini berdiam lebih dari 100 KK warga dari etnis Tionghoa. Leluhur mereka umumnya adalah kuli kontrak yang bekerja di beberapa perkebunan tembakau milik pengusaha Eropa di Pantai Timur Sumatera. Kakek So Tjan Peng, Lie A Tjui, salah satunya.

Para kuli kontrak Tionghoa ini awalnya didatangkan ke Deli sejak 1865 melalui Straits Settlements (Penang dan Singapura). Namun sejak 1888 mereka langsung didatangkan dari beberapa daerah di Tiongkok, seperti Guangdong, Fujian, dan Hokkian (A.G. de Bruin: 1919). Menurut A.G. de Bruin, para kuli Tionghoa itu dipekerjakan di perkebunan-perkebunan tembakau karena dinilai unggul dalam budidaya tembakau, sedangkan budidaya tanaman kopi dan karet dilakukan para kuli yang direkrut dari Jawa. Pada tahun 1900, tercatat ada 17.827 kuli Tionghoa dari Penang dan Singapura, dan 70.111 kuli Tionghoa dari Tiongkok (Jan Breman: 1997, hlm. 62–63).

Pada awal abad ke-19, terdapat beberapa perkebunan tembakau (tabak onderneming) di sekitar Medan dan Deli Serdang. Di antaranya Tabak Onderneming Deli, Tabak Onderneming Deli Toewa, Tabak Onderneming Helvetia, Gloegoer Estate, Kwala Tjermin Onderneming, Onderneming Simpang Ampat, Melati, dan Titian Oerat, dsb.

“Kakek saya dulu kuli kontrak di perkebunan tembakau di Medan. Pada 1937, kakek pindah ke Desa Kotagaluh dan menjadi petani yang diteruskan ayah saya yang juga lahir di Desa Kotagaluh,” kata So Tjan Peng yang pada 1977 pernah bekerja di Sukaramai, Medan, sebagai penjaja minyak kelapa milik seorang grosir minyak goreng.

Pada masa kolonial, di setiap wilayah di mana terdapat penduduk Tionghoa dengan jumlah signifikan secara kuantitas, seperti halnya Kota Perbaungan, pemerintah kolonial mengangkat seorang pemimpin penduduk dari bangsa Tionghoa atau Chineesche Wijk Meester. Pada 1930-an, Wijk Meester Tionghoa Perbaungan dijabat oleh Jeuh Goan Ean (De Sumatra Post, 8/4/1931).

Tugas wijkmeester, selain menyelesaikan berbagai perselisihan yang terjadi di antara penduduk Tionghoa, tugas lain mereka adalah menarik berbagai pajak dari penduduk Tionghoa dan menyetorkannya ke kas pemerintah kolonial. Menurut Ho Peng, panggilan akrab So Tjan Peng, umumnya masyarakat Dusun IV dulunya memiliki mata pencaharian sebagai petani padi dan palawija. Sebagian juga memiliki ternak babi, tapi bukan untuk dijual, melainkan sebagai tabungan untuk membayar utang. Orang-orang Tionghoa yang bertani ini kemudian dikenal dengan sebutan “Tionghoa Kebun Sayur”.

Ho Peng, didampingi Sugandhi Makmur, Sekjen KKM dan Sri Wahyuni Nukman, Ketua Forda UKM Sumut, pada acara HUT ke-6 KKM di Medan, 11 Maret 2026.

Masa Depresi Para Kuli Banyak di-PHK

Umumnya “Tionghoa kebun sayur” ini merupakan eks kuli kontrak yang telah menyelesaikan kontrak kerja mereka dengan pihak perusahaan. Kemungkinan lain mereka adalah kuli yang mengalami PHK massal pada 1930-an ketika muncul “Great Depression” yang melanda dunia antara 1929–1936. Banyak pedagang Tionghoa di berbagai kota di Sumatera Timur bangkrut. Perusahaan perkebunan juga tidak luput terimbas dampak depresi. Pada Mei 1930, jumlah kuli perkebunan di Sumatra Timur diperkirakan berjumlah 336 ribu. Jelang Desember 1930, 40 ribu kuli di-PHK, dan akhir tahun 1931 menyusul lagi 62 ribu orang (Swara Poeblik, 18/8/1930).

Mungkin faktor depresi ini juga mendorong perpindahan orang-orang Tionghoa di kota-kota besar di Sumatera Timur ke pedesaan karena tingkat kehidupan yang lebih murah dibanding di perkotaan. Depresi memang membuat tingkat pengangguran tinggi, lowongan kerja terbatas, dan kemiskinan bertambah. Menjadi petani adalah salah satu pilihan yang tersedia.

Namun seiring waktu, ketika ekonomi mulai pulih, generasi ketiga Tionghoa kebun sayur ini sejak 1980-an telah beralih profesi sebagai pengusaha UMKM seperti industri perabot rumah tangga, pengusaha kolam ikan, pemilik kedai kelontong, dan perdagangan eceran lainnya. Ho Peng sendiri sejak 1982 berbisnis membuat perabot rumah tangga dari kayu, seperti lemari buffet, lemari pakaian, dan meja kursi. Ia belajar dari abangnya yang lebih dulu terjun ke bisnis perabot rumah tangga. Tahun 1988 ia memutuskan pindah ke Medan dan merintis usaha sendiri dengan merek LIPIN.

Sikap Melawan Terhadap Penindasan

Sebagai pengusaha UMKM, Ho Peng sering menghadapi ulah “oknum-oknum preman berdasi” yang atas nama rezim perizinan hendak memerasnya. Namun Ho Peng bukan tipe orang penakut. Hati nuraninya sontak berontak jika ada orang yang hendak menindasnya. Tidak peduli orang itu punya kuasa atau pangkat.

“Saya berani melawan ketidakadilan karena sejak dulu saya juga berkawan baik dengan wartawan,” ujarnya sembari tertawa renyah. Spirit melawan ketidakadilan itu juga mendorong Ho Peng menceburkan diri sebagai pegiat anggota Forda UKM Sumut tahun 2004, dan pada tahun 2013 terpilih menjadi Ketua Forda UKM Sumut selama dua periode, 2013–2016 dan 2016–2019.

Pada masa kepengurusannya, marak berbagai kasus usaha pemerasan oleh oknum-oknum pejabat terhadap pengusaha UMKM. Namun semua berhasil digagalkan. Ada tiga strategi yang dilakukan Forda UMKM Sumut saat itu. Pertama, mereka bekerja sama dengan wartawan dan media massa. Calon korban pemerasan dipertemukan dengan wartawan. Setelah diwawancarai, wartawan lalu melakukan konfirmasi dengan pihak oknum yang disebut calon korban. Hasil wawancara kemudian dimuat di surat kabar.

Praktis setelah itu usaha pemerasan tidak berlanjut. Menurut Ho Peng, media massa saat itu efektif untuk mencegah praktik pemerasan terhadap pengusaha UMKM. Banyak modus digunakan oknum pejabat yang berusaha melakukan pemerasan.

Advokasi Mandiri

“Meski pengusaha UMKM sudah ada surat izin usaha, oknum yang nakal ini suka cari-cari kesalahan. Misalnya pengusaha snack, dimasalahkan karena pabriknya tidak higienis, kotor. Ada juga yang ditanya izin air tanah karena pelaku UKM rata-rata pakai sumur bor. Pokoknya dicari-cari masalah mereka,” tutur bapak 4 anak itu.

Jika kasus berujung ke ranah hukum formal, Forda UMKM Sumut menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai pengacara. Strategi advokasi ketiga dilakukan dengan memperkuat kapasitas pengusaha UMKM untuk membela diri, semisal tidak meladeni oknum pejabat yang melakukan sidak tanpa membawa surat tugas resmi, bersikap tenang dan tidak gugup dalam menghadapi sidak, serta menguasai aturan perizinan usaha.

Menurut Ho Peng, umumnya strategi advokasi mandiri telah banyak membantu pengusaha UMKM selamat dari praktik pemerasan. Namun sekitar tiga bulan sebelum menyelesaikan jabatannya sebagai Ketua Forda UMKM pada 2019, Ho Peng mengundurkan diri karena ingin berkonsentrasi mengurus perkara melawan mafia lelang. Usahanya terbelit kredit macet yang membuat aset miliknya harus dilelang untuk melunasi sisa kreditnya. Namun dalam proses lelang oleh bank inilah ia “mencium” ada mafia lelang yang menaksir harga aset miliknya jauh di bawah harga jual umum.

“Prinsip bank hanya supaya uang kredit kembali. Mereka tak peduli apakah debitur dirugikan dari hasil lelang,” tuturnya. Ia melawan proses lelang yang manipulatif tersebut, dan berhasil. Aset dikembalikan, dan ia diberi wewenang menjual sendiri, dan hasil penjualan sebagian digunakan untuk melunasi kreditnya.

Komunitas KKM (Komunitas Kredit Macet)

Terinspirasi dari pengalaman pribadinya sebagai korban sistem kredit, ia membentuk Komunitas Kredit Macet (KKM) tahun 2020 untuk membantu pelaku UMKM yang mengalami kredit macet agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh mafia lelang. Anggota komunitas itu kini sekitar 80 orang. Pada 2020–2023, So Tjan Peng juga terlibat dalam sengketa tanah di kampung halamannya di Perbaungan.

Lahan seluas lebih kurang 64 hektare yang ditempati ratusan KK masyarakat Indonesia Tionghoa itu selalu diklaim pihak-pihak yang mengaku sebagai pemiliknya. Uniknya, pihak yang melakukan klaim selalu berganti-ganti orang. Sebuah indikasi bahwa mafia tanah tengah melakukan operasi di sana.

Dan ia tak ingin membiarkan hal itu terjadi. Itu sebabnya, meski hari-harinya sibuk dengan urusan bisnis springbed, pada tahun 2021 ia pun menginisiasi pembentukan Komunitas Walawata (Warga Lawan Mafia Tanah). Anggota dan pengurusnya adalah tokoh-tokoh Tionghoa setempat.

J Anto, penulis

Sebuah daya juang yang tidak pernah kenal pensiun. J. Anto, Wartawan, Penulis, Peneliti Biografer

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |