Dandim Subulussalam, Irup Penurunan Bendera

1 month ago 19
Aceh

Dandim Subulussalam, Irup Penurunan Bendera PERSONEL Paskibra saat akan membentuk formasi 80 sebelum prosesi penurunan bendera. (Waspada.id/Khairul Boangmanalu)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Dandim 0118/Subulussalam, Letkol Inf Eko Yudho Prayitno menjadi Inspektur Upacara (Irup) penurunan Bendera Merah Putih di Lapangan Bola Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Minggu (17/8) sore.

Diketahui, Letkol Inf. Eko Yudho Prayitno menjadi Dandim 0118 sejak akhir Juni 2025 lalu menggantikan Letkol Inf Un Wahyu Nugroho.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain Pj. Camat Penanggalan, Cari Dengan Bancin dan jajaran Muspika, tampak hadir anggota DPRK Dapil Penanggalan dari PKS, Muhammad Raja Adi Putra dan sejumlah kepala desa.

DANDIM 0118/Subulussalam, Letkol Inf Eko Yudho Prayitno, SIP foto bersama dengan Kapolsek, AKP Abdul Malik, SH, Danposramil Pelda Santoso dan Pj. Camat Penanggalan, Cari Dengan Bancin, SE usai upacara. (Waspada.id/Ist)

Tampak di barisan upacara sejumlah personel TNI dan ASN.

Dalam kondisi cuaca yang cukup baik, 71 personel Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) sukses menjalankan tugas menurunkan bendera diiringi Lagu Indonesia Raya, mendapat apresiasi dari masyarakat yang sengaja datang menyaksikan upacara itu.

Seperti disampaikan Pj. Camat, Cari Dengan, menyemarakkan HUT ke-80 RI tahun ini digelar berbagai keramaian, karnaval hingga lomba tari dan lagu etnis Pakpak.

Pada malam resepsi, Minggu (17/8), dirangkai penyerahan hadiah bagi para juara sejumlah lomba.

‎Sementara Upacara Detik-Detik Proklamasi, Minggu pagi di tempat yang sama, Pj. Camat, Cari Dengan bertindak sebagai Inspektur Upacara, sedangkan komandan upacara, Sertu Luther Siregar, dari Kodim 0118/Subulussalam. (id90)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |