Dana Hibah Pemprovsu Disetop, Pembangunan Gedung Kejati Sumut Dari Anggaran Pusat

4 hours ago 2
Medan

2 Januari 20262 Januari 2026

Dana Hibah Pemprovsu Disetop, Pembangunan Gedung Kejati Sumut Dari Anggaran Pusat Gedung Kejati Sumut di Jl. AH. Nasution Medan. Saat ini di belakang gedung tersebut sedang dibangun gedung Kejati Sumut berlantai 7.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggunakan dana dari pusat, atau Kejaksaan Agung RI untuk melanjutkan pembangunan gedung Kejati Sumut berlantai tujuh di Jl. AH. Nasution, Medan.

Hal tersebut ditegaskan Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, menepis isu pembangunan gedung itu mangkrak, pasca Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak lagi memberikan anggaran bantuan hibah.

“Anggaran kelanjutan untuk penyelesaian pembangunan berlantai tujuh tersebut nanti diperoleh dari pusat, Kejaksaan Agung,” ujarnya, Jumat (2/1).

Ia membantah, pembangunan gedung Kejati Sumut mangkrak meski Pemprovsu tidak lagi memberikan anggaran bantuan hibah.

“Jadi tidak benar pembangunannya mangkrak, meski tidak ada lagi anggaran bantuan hibah dari Pemprovsu,” tegasnya.

Dari berbagai sumber yang dihimpun, kesepakatan awal pembangunan gedung Kejati Sumut dbangun tuntas dari anggaran bantuan hibah Pemprovsu.

Pemprovsu memberikan anggaran bantuan hibah untuk pembangunan gedung Kejati Sumut hingga selesai dengan total nilai tahun 2025 sebesar Rp96 miliar dan 2026 sebesar Rp150 miliar.

Pelaksanaan pembangunan mulai direalisasikan dengan anggaran bantuan hibah dari Pemprovsu tahap pertama pada tahun 2025 senilai Rp96 miliar.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |