Cegah Cuci Uang di Pasar Modal, PPATK-KSEI Teken Mou Barter Informasi

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pertukaran informasi dalam rangka upaya menjaga integritas di pasar modal Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama ini menitikberatkan pada penguatan koordinasi, pertukaran informasi sesuai kewenangan masing-masing pihak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan efektivitas penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di sektor pasar modal.

Ivan memastikan, pelaksanaan kerja sama tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai kerahasiaan data.

"Pasar modal memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional. Karena itu, integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal harus terus dijaga," ucap Ivan dikutip dari siaran pers, Rabu (9/9/2026).

Ivan menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Menurutnya, perkembangan produk, layanan, dan teknologi keuangan perlu diimbangi dengan kemampuan untuk mengenali serta mengantisipasi risiko penyalahgunaan sistem keuangan.

"Melalui kerja sama ini, PPATK dan KSEI memperkuat sinergi agar koordinasi antarlembaga dapat mendukung pencegahan dan pemberantasan tindakan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara lebih efektif," ujar Ivan.

Ivan menambahkan bahwa penguatan kerja sama antarlembaga juga sejalan dengan upaya Indonesia meningkatkan efektivitas rezim APU PPT dan PPSPM.

Dalam konteks pasar modal, penguatan tersebut mencakup kemampuan memahami risiko, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memastikan sektor keuangan tidak dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil tindak pidana maupun mendukung aktivitas yang dilarang.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |