JAKARTA (Waspada.id): Bank Indonesia (BI) mencatatkan, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2025 mencapai US$ 156,5 miliar, atau mengalami peningkatan dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya sebesar US$ 150,1 miliar.
Posisi cadangan devisa akhir Desember 2025 juga lebih tinggi bila dibandingkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir 2024 sebesar US$ 155,7 miliar.
“Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut terutama bersumber dari penerimaan pajak dan jasa, penerbitan sukuk global pemerintah, serta penarikan pinjaman pemerintah,” keterangan Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Kamis (8/1/2026).
Denny mengatakan, posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2025 tersebut setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.
“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan,” ujarnya.
Ke depan, lanjut Denny, BI meyakini ketahanan sektor eksternal tetap baik, didukung oleh posisi cadangan devisa yang memadai, serta aliran masuk modal asing yang diperkirakan terus berlanjut. Hal itu dinilai sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang tetap menarik.
“Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tuturnya. (Id88)
08/01/26 16.43 – Agus Tyas: IMG-20260108-WA0010.jpg (file terlampir)
08/01/26 17.04 – Agus Tyas: Aturan DHE SDA 2026 Telah Ditandatangani Presiden Prabowo
JAKARTA (Waspada.id): Aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berlaku 2026 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepastian tersebut menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan dan pengelolaan DHE SDA.
“Ternyata hari Jumat pekan lalu sudah ditandatangani Presiden. Tinggal keluarnya saja (PP). Jadi sudah clear, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan saja, jadi aturan baru DHE SDA pasti jalan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum optimal. Pasalnya, dilihat dari capaian cadangan devisa Indonesia belum mencerminkan besarnya surplus perdagangan nasional.
Pada 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS. Hingga akhir Desember 2025, cadangan devisa hanya meningkat tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS atau bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS.
“Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar dolar. Jadi walaupun ada capital outflow, besarnya surplus ini sama sekali tidak ‘nendang’ atau berdampak signifikan terhadap cadangan devisa kita,” ungkap Purbaya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari–November 2025 mencatat surplus 38,54 miliar dolar AS. Angka tersebut meningkat 31,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 29,24 miliar dolar AS.
Menkeu Purbaya menilai, kondisi tersebut menguatkan dugaannya bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak celah. Akibatnya, devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi kembali keluar dalam waktu singkat.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita sebelumnya banyak celahnya, sehingga uang memang masuk, lalu keluar lagi dalam waktu yang sangat singkat, bahkan hitungan jam,” terang Purbaya
Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar dapat dikontrol dengan lebih baik.
Dengan kebijakan tersebut, Purbaya berharap dampak riil surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dapat terlihat dalam kondisi yang lebih normal.
“Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar keuangan lebih stabil, likuiditas terjaga, dan nilai tukar rupiah menjadi lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah terkait DHE SDA.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valuta Asing Domestik Kementerian Keuangan, disebutkan aturan baru tersebut akan mewajibkan penempatan DHE valuta asing eksportir hanya di Himbara.
Selain itu, ketentuan terbaru juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen. (Id88)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.




















































