BUPATI Humbahas, Oloan Paniaran Nababan bersama Kajari Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang menunjukkan naskah MoU kerja sosial bagi pelaku pidana. Waspada.id/ Dok
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang teken naskah kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) kerja sosial bagi pelaku pidana, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Iman Bonjol Medan, Selasa (18/11/2025).
Dilansir dari Fanpage Pemkab Humbahas, penandatangan naskah MoU di atas turut dilakukan Kajati Sumut Harli Siregar dengan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, serta seluruh kepala daerah dan kajari Kab/Kota se-Sumut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Penandatanganan naskah MoU kerja sosial bagi pelaku pidana Kajatisu-Gubsu serta kepala daerah se-Sumut itu dihadiri Forkopimda Provinsi Sumut, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal dan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Dalam kesempatan itu, Undang Mugopal memaparkan Implementasi Pidana Kerja Sosial pasca Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Kolaborasi antara Pemprovsu dan Kajatisu, Pemda Kab/Kota dan Kajari Se-Sumut sangatlah penting dalam pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku pidana.
“Penandatangan naskah bersama bukanlah sekedar seremonial. Namun lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur dan berkeadilan,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa prinsip utama pidana kerja sosial ini tidak dikomersialkan, namun memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat termasuk tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku. (id62)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































