
TAPAKTUAN (Waspada) : Perasaan hati sedang berbunga-bunga ribuan tenaga kontrak yang bekerja dilingkup Pemkab Aceh Selatan yang diberi angan-angan akan ditingkatkan kesejahteraannya sesuai janji kampanye kepala daerah terpilih seketika sirna tat kala menerima keputusan Bupati Aceh Selatan Mirwan mengurangi gaji tenaga kontrak sebesar 70 persen sumber anggaran APBK 2025.
Keputusan pemangkasan ini tertuang dalam surat Bupati Aceh Selatan Nomor : 900/791, perihal efisiensi anggaran tahun 2025 yang ditujukan kepada para kepala SKPK tertanggal 9 April 2025.
Gejolak hati para abdi negara non-ASN yang kerap menjadi garda terdepan memikul beban kerja di birokrasi pemerintah daerah tersebut mengundang keprihatinan mendalam aktivis swadaya masyarakat di daerah itu salah satunya Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS).
Koordinator For-PAS, T. Sukandi mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan dengan mengacu kepada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dapat dimaklumi semua pihak.
Namun, semestinya banyak cara dapat dilakukan untuk memuluskan langkah efisiensi anggaran tersebut dengan tidak mengorbankan nasib tenaga kontrak yang justru menerima penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya jauh dari kecukupan selama ini.
“Kenapa harus gaji tenaga kontrak mencapai 70 persen yang dikurangi. Padahal masih banyak celah-celah lainnya yang dapat di tempuh secara bijaksana, profesional dan berkeadilan,” kata T. Sukandi kepada Waspada di Tapaktuan, Kamis (10/4).
Padahal para tenaga kontrak tersebut adalah ujung tombak kelancaran pelayanan birokrasi pemerintahan tapi miris dan tragisnya nasib mereka benar-benar seperti di ujung tombak para pemburu yaitu disaat berburu (bekerja) tombak sangat dibutuhkan tapi setelah buruan didapatkan maka ujung tombak hanya memakan darah buruan yang melekat di ujung tombak tersebut.
“Sementara daging, hati dan yang lainnya yang enak-enak hanya dimakan oleh si pemegang tombak,” kata Sukandi memberi tamsilan.
Semestinya, ujar T. Sukandi, berdasarkan hak otonomi daerah pemda harus dapat mengambil kebijakan berdasarkan kebutuhan berskala prioritas dengan memberdayakan nasib para tenaga kontrak apalagi secara umum admin/operator aplikasi di kantor-kantor pemerintahan rata-rata dipegang oleh para tenaga kontrak.
Ironisnya lagi, sambung Sukandi, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas ini diputuskan oleh Bupati Mirwan justru tanpa berkoordinasi dan bermusyawarah dengan para wakil rakyat di lembaga DPRK Aceh Selatan. Padahal, APBD tahun berjalan ditetapkan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPRK yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Pemahaman sederhananya, tahun anggaran berjalan 2025 ini ditetapkan pada tahun anggaran 2024 yang lalu demikian juga TA selanjudnya. Bahwa bila ada perubahan anggaran APBK Aceh Selatan di TA 2025 ini berdasarkan Inpres No 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi anggaran maka efesiensi perubahan anggaran tersebut mesti melibatkan DPRK sekurang-kurangnya melakukan rapat setengah kamar (unsur pimpinan DPRK). Namun ironisnya berdasarkan konfirmasi yang saya lakukan bahwa efesiensi anggaran Aceh Selatan tidak diketahui sama sekali oleh lembaga DPRK,” ungkap T. Sukandi.
Karena itu, T. Sukandi berharap mudah-mudahan kealpaan ini dapat ditinjau kembali sebagaimana mestinya. Namun apa bila keputusan ini tidak di rehabilitir kembali maka dikhawatirkan akan menjadi bumerang dikemudian hari bagi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan H. Mirwan – Baital Mukadis.
Sementara itu, salah seorang pimpinan DPRK Aceh Selatan yang dimintai konfirmasi via sambungan telepon oleh Waspada di Tapaktuan, Kamis (10/4) membenarkan keputusan terkait efisiensi anggaran yang salah satunya pengurangan gaji tenaga kontrak sebesar 70 persen yang dikeluarkan Bupati H. Mirwan tanpa berkoordinasi dan musyawarah dengan lembaga dewan.
“Kami pastikan tanpa sepengetahuan kami,” ungkap pimpinan dewan tersebut.
Pihaknya yang mengaku telah banyak menerima keluhan dan sikap protes dari kalangan tenaga kontrak pada saatnya nanti akan memberikan keterangan pers secara terbuka ke media setelah digelarnya pertemuan dengan pihak eksekutif yang dijadwalkan pada Senin 14 April 2025.
“Aspirasi yang disampaikan kalangan tenaga kontrak telah kami tampung, dan lembaga dewan telah mengundang Bupati Aceh Selatan untuk melakukan pertemuan musyawarah di Kantor DPRK guna mencari solusi konkret terkait keluhan-keluhan yang disampaikan kalangan tenaga kontrak,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setdakab Aceh Selatan, Deka Harwinta Zianur mengaku telah mengetahui terkait keluhan dan sikap protes para tenaga kontrak menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Bupati Aceh Selatan. Namun dirinya menyatakan tidak berwenang memberikan tanggapan karena belum ada instruksi pimpinan.
“Surat keputusan terkait efisiensi anggaran itu dikonsep oleh BPKD dan diparaf oleh Kepala BPKD dan Asisten II. Dari beberapa poin yang dilakukan efisiensi kami telah menerima informasi terkait adanya sikap protes khusus di poin pengurangan gaji tenaga kontrak 70 persen, tapi karena belum ada instruksi pimpinan kami belum bisa memberikan tanggapan,” kata Deka Harwinta.
Saat ditanya terkait rencana pemanggilan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan oleh DPRK Aceh Selatan membahas aspirasi yang disampaikan kalangan tenaga kontrak, Deka juga mengaku belum mengetahui dan belum menerima surat undangan pemanggilan tersebut.
“Sejauh ini saya belum menerima surat undangan pemanggilan bupati dari DPRK, mungkin langsung di tujukan ke BPKD atau Bagian Umum Setdakab nanti saya cek kembali,” ujarnya seraya menyatakan pihaknya juga belum dapat memastikan apakah kebijakan pengurangan gaji tenaga kontrak 70 persen tersebut akan ditinjau kembali atau tidak.
“Terkait langkah – langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya oleh Pemkab Aceh Selatan, kalau nantinya ada perkembangan baru akan kami sampaikan lebih lanjut ke kawan-kawan media,” pungkas Deka. (chm)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.