Bupati Abdya Tegaskan Gas 3 Kg Wajib Dijual Sesuai HET

2 hours ago 2
Aceh

22 Desember 202522 Desember 2025

Bupati Abdya Tegaskan Gas 3 Kg Wajib Dijual Sesuai HET Bupati Abdya Safaruddin, Senin (22/12).Waspada.id/Syafrizal

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menegaskan kepada seluruh agen dan pangkalan elpiji subsidi 3 kilogram agar tidak menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Peringatan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan masih adanya pangkalan yang menjual elpiji 3 Kg melebihi HET.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Tidak ada alasan bagi agen maupun pangkalan untuk menjual elpiji subsidi 3 kilogram di atas HET,” tegas Safaruddin, di Blangpidie Senin (22/12).

Ia menepis alasan tingginya biaya transportasi pengiriman gas dari Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Menurutnya, Pertamina telah mensubsidi biaya distribusi hingga ke tingkat pangkalan.

“Pertamina sudah melakukan simulasi dan perhitungan, termasuk biaya transportasi, agar harga tetap sesuai HET,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah pangkalan diketahui menjual gas elpiji 3 Kg hingga Rp35.000 per tabung, jauh di atas HET yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Abdya sebesar Rp22.500.

Safaruddin menegaskan, Pemkab Abdya tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin bagi agen maupun pangkalan yang tetap melanggar ketentuan harga. “Jika masih menjual di atas HET, kita akan rekomendasikan pencabutan izin ke Pertamina,” tegasnya.

Selain harga, Bupati juga mengingatkan agar penyaluran gas melon tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga miskin dan pelaku Usaha Mikro (UMKM).

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra, menyebutkan bahwa distribusi elpiji yang sempat tersendat kini berangsur normal. “Keterlambatan sebelumnya sudah teratasi. Saat ini pasokan elpiji sudah sepenuhnya ditangani dari SPBE Meulaboh, tanpa harus mendatangkan dari Pakpak Bharat,” pungkasnya.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |