BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Dan Kejari Tapanuli Selatan Teken MoU

10 hours ago 7
Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Dan Kejari Tapanuli Selatan Teken MoU Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Christian Natanael Sianturi dan Kajari Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H, M.H foto bersama usao tandatangani MoU) antara kedua lembaga, Senin (9/3/2026). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Christian Natanael Sianturi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H. tandatangani (teken) memorandum of understanding (MoU) antara kedua lembaga, Senin, (9/3/2026).

Penandatanagan MoU atau Nota kesepahaman penguatan sinergitas antar lembaga dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl.Raja Inal Siregar, Batunadua, Padangsidimpuan, Sumatera Utara disaksikan pejabat dan petugas dari kedua lembaga tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padnagsidimpuan, Christian Natanael Sianturi mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.

“Disamping itu, juga untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan,” ucapnya.

Chritian Natanael Sianturi yang akrab disapa Chris menjelaskan bahwa, MoU tersebut juga bertujuan untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Chris menambahkan, dengan adanya bantuan hukum dari kejaksaan, diharapkan proses kontrol terhadap perusahaan yang masih bandel dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang nunggak iuran, bisa lebih maksimal.

“Ada beberapa tugas besar yang perlu kita kolaborasikan agar memastikan amanah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai sesuai dengan harapan seperti Perlindungan Pekerja Rentan, Non ASN dan Honorer termasuk guru atau tenaga kependidikan serta Perlindungan Perangkat Desa”, ujar Chris.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, ungkapnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ungkapnya.

Kajari Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H, M.H selaku menuturkan bahwa kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kejari siap bekerja sama dalam mengawal perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.” tegasnya sambii menjelaskan bahwa kerjasama itu disesuaikan dengan peran yang dimiliki kejaksaan yakni bidang perdata dan tata usaha.

Kajari berharap kepada perusahaan yang belum menjadi peserta ataupun menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, segera mendaftar dan membayarkan iurannya agar terhindar dari sanksi hukum yang berlaku. “Mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang,” tutupnya.(id46)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |