
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIBOLGA (Waspada.id): Dua pria berinisial PS alias U, 25, dan AH alias O, 30, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas pada Rabu (24/9) dini hari.
Keduanya diduga kuat terlibat pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga, yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp32,9 juta.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H. Gultom menjelaskan, kedua tersangka diamankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Mereka kini ditahan di Mapolsek Sibolga Sambas dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini terungkap setelah PT Pelindo Cabang Sibolga, yang diwakili oleh Edy Tiawan, 37, melaporkan insiden tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/IX/2025/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (23/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, seorang saksi bernama Rahmad Sugondo yang sedang berpatroli melihat tumpahan Solar di sekitar tangki Bio Solar dan dua pria berlari menjauh dari lokasi. Keduanya meninggalkan tujuh jerigen berisi Solar dan satu jerigen kosong sebelum berhasil melarikan diri. Saksi sempat berteriak “pencuri, pencuri”, namun pelaku berhasil kabur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas di bawah pimpinan Ipda Inal Tanjung segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh jerigen berisi bio solar, satu jerigen kosong, selang sepanjang tiga meter, satu tang warna merah, satu kaus hitam, dan satu celana panjang hitam.(id102)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.