Board of Peace Manipulatif, Indonesia Harus Ke Luar Dari Keanggotaan

2 hours ago 2

MEDAN (Waspada.id): Dinilai manipulatif, Indonesia diminta agar ke luar dari keanggotaan Board of Peace (BoP) dan membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yang dibungkus dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Hal tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra SH MH, menyikapi keberadaan Indonesia yang saat ini bergabung dengan BoP.

“BoP telah terbukti secara hukum bertentangan dengan Konstitusi RI, dan merugikan kepentingan nasional, serta berimplikasi pada dukungan terhadap agresi dan praktik imperialisme modern,” kata Irvan, Rabu (4/2).

Menurutnya, hal ini bukan didasarkan pada sentimen politik sesaat, melainkan pada kewajiban konstitusional dan tanggung jawab historis Indonesia sebagai negara yang lahir dari perjuangan anti-penjajahan dan sejak awal menempatkan dirinya sebagai bagian dari gerakan non-blok serta penganut politik luar negeri bebas aktif.

Ia menjelaskan, pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Rumusan ini merupakan norma fundamental negara (grundnorm) yang menjadi landasan seluruh kebijakan nasional, termasuk kebijakan luar negeri dan perjanjian internasional,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap bentuk kerja sama internasional wajib tunduk pada hukum, termasuk hukum internasional dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta kedaulatan bangsa.

Pasal 11 UUD 1945 juga secara eksplisit mensyaratkan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar, sehingga tidak boleh ada komitmen geopolitik strategis yang dilakukan secara tertutup atau tanpa akuntabilitas publik.

“LBH Medan menilai keterlibatan Indonesia dalam BoP mencederai prinsip bebas aktif karena BoP sendiri didirikan dan dipimpin oleh negara yang dewasa ini secara terang-terangan melanggar perdamain dunia dan terlibat dalam pelanggaran HAM terkait kejahatan kemanusian dan genosida terhadap Palestina,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan keterlibatan Amerika secara jelas dan tegas ketika mendukung Israel dalam penjajahan terhadap Palestina yang mengakibatkan lebih dari 70 ribu orang meninggal dunia (70 % diantaranya Anak dan Perempuan). Tidak hanya itu hari ini seluruh dunia bisa melihat secara jelas jika Amerika terlibat dalam agresi militer dan eskalasi konflik Kawasan serta melegalkan genosida yang dilakukan Israel.

“Bahkan Amerika menudukung penuh Israel dalam perang melawan Iran. Oleh karena itu BoP yang didirikan Amerika hanya *Manipulatif* semata dan jelas bertentang dengan Konstitusi, Pancasila dan Duham,” ungkapnya.

Ia menambahkan, fakta dukungan Amerika Serikat terhadap kebijakan agresif Israel, termasuk dalam serangan terhadap Iran, menunjukkan bahwa kepemimpinan Amerika dalam BoP tidak netral dan sarat kepentingan geopolitik.

“Serangan lintas batas tanpa mandat tegas Dewan Keamanan melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara,” ujarnya.

Dalam hukum internasional, setiap negara memiliki kewajiban erga omnes untuk tidak membantu, mendukung, atau membiarkan terjadinya pelanggaran berat seperti agresi dan genosida.

Di sisi lain, perjanjian dagang AS–Indonesia dalam bentuk ART juga menimbulkan persoalan kedaulatan ekonomi. Klaim pemberian tarif 0 % terhadap ribuan produk Indonesia tidak dapat dilepaskan dari berbagai persyaratan, kuota, dan ketentuan teknis yang berpotensi membatasi akses riil dan memperkuat ketergantungan struktural terhadap pasar Amerika.

Perjanjian dagang  Indonesia-AS mengandung klausul yang membatasi kebijakan industri nasional, mengharuskan pemenuhan kuota impor tertentu, atau menekan Indonesia dalam posisi tawar yang lemah/ tidak setara, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Perjanjian dagang tidak boleh menjadi instrumen dominasi ekonomi terselubung yang mereduksi kedaulatan nasional,” ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, menunjukkan adanya kegelisahan luas di masyarakat sipil bahwa keterlibatan dalam BoP dan pengesahan ART dapat menjadi preseden buruk bagi arah politik luar negeri Indonesia dan secara keseluruhan merugikan rakyat. Integritas bangsa sebagai negara non-blok yang bebas aktif akan tergerus apabila Indonesia terseret dalam orbit kepentingan kekuatan besar yang terlibat konflik bersenjata dan praktik dominasi global.

Sebagai cermin komitmen bebas aktif dan non-blok, serta sebagai negara yang secara konstitusional berkewajiban ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta HAM, Indonesia tidak boleh bersikap netral dalam menghadapi agresi yang nyata.

“Netralitas dalam konteks pelanggaran hukum internasional bukanlah kebijaksanaan, melainkan pembiaran. Indonesia harus mengambil peran tegas untuk mengecam serangan, agresi militer, dan penjajahan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel,” ujarnya.

LBH Medan memandang langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana melakukan pendekatan diplomatik ke Teheran untuk mendamaikan Iran dengan Israel dan Amerika Serikat sebagai langkah yang patut disayangkan dan merupakan tindakan bunuh diri secara politik serta bertentang dengan hukum.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |