Tampak depan kantor Telkom (kiri) dan kondisi kabel jaringan yang menjuntai ke bawah di area sekitar bangunan (kanan). (Waspada.id/Raihan)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BINJAI, (Waspada.id): Keluhan pahit datang dari seorang pelanggan setia layanan internet IndiHome di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Raihan, 24, warga Binjai Barat, mengaku sangat kecewa lantaran laporan kerusakan layanan internetnya tak kunjung mendapat respon nyata.
Padahal, dirinya sudah berulang kali melakukan laporan resmi sejak tanggal 10 April 2024 lalu.
Awalnya, Raihan mencoba menghubungi teknisi berinisial P melalui pesan WhatsApp pribadi untuk melaporkan kerusakan.
“Sudah dilaporkan,” ungkap Raihan menirukan jawaban singkat dari sang teknisi saat itu.
Namun, hingga berhari-hari kemudian, tidak ada satu pun petugas teknisi yang datang ke lokasi untuk melakukan perbaikan.
Merasa laporan via WhatsApp jalan di tempat, Raihan pun mendatangi kantor GraPari IndiHome di Binjai Mall pada 14 April 2024.
Di sana, ia bertemu dengan petugas customer service (CS) berinisial J untuk menyampaikan komplain langsung.
Meskipun sudah sampai tahap pembuatan surat berita acara, kepastian kapan perbaikan dilakukan tetap tidak jelas.
“Mohon ditunggu ya Bang, kemarin sudah kita buat laporan nanti teknisi bakal menghubungi Abang sesuai dengan antrean kita ya Bang, terima kasih,” kata CS berinisial J.
Raihan mengaku terus mencoba melakukan follow up setiap hari karena internet merupakan kebutuhan vital.
Bahkan hingga tanggal 17 April, ia masih meminta bantuan untuk segera diperbaiki, namun tetap tidak ada tindakan di lapangan.
Ia pun menyoroti sikap perusahaan yang dinilai sangat jomplang antara penagihan dan pelayanan.
“Kalau telat bayar langsung sikit copot, tapi kalau komplain lama kali perbaikannya,” cetus Raihan dengan nada kesal.
Kekesalan Raihan kian memuncak karena kabel internet yang rusak tersebut kini mengganggu lingkungan sekitar.
Pasalnya, kabel tersebut menjuntai hingga mengenai pekarangan tetangganya dan menghalangi akses masuk mobil.
Tetangganya kini melayangkan komplain kepada Raihan karena merasa takut dan terganggu dengan keberadaan kabel tersebut.
Menanggapi carut-marut pelayanan ini, Praktisi Hukum, Dedi Susanto, SH, MH, memberikan tanggapan yang sangat tegas.
Dedi menilai pihak penyedia layanan telah melakukan pembiaran yang berpotensi melanggar hukum.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, ini sudah melanggar hak konsumen secara telak!” tegas Dedi.
Dedi merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelanggan berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Perusahaan jangan hanya sigap saat menagih, tapi abai saat ada laporan kerusakan yang bahkan sampai mengganggu lahan orang lain,” pungkasnya. (id91)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































