Belajar dari China, Perusahaan Dilarang Keras PHK Gara-gara Ini

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan di China mengeluarkan keputusan tegas yang melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya untuk menggantikan tenaga manusia dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Menengah Hangzhou setelah menemukan adanya praktik PHK ilegal oleh sebuah perusahaan teknologi di wilayah China timur. Dalam kasus itu, seorang karyawan diberhentikan setelah menolak penurunan jabatan ketika pekerjaannya digantikan oleh sistem AI.

Pengadilan menilai alasan yang diajukan perusahaan tidak sah secara hukum.

"Alasan pemutusan hubungan kerja yang diajukan perusahaan tidak termasuk dalam kondisi negatif seperti pengurangan skala bisnis atau kesulitan operasional, juga tidak memenuhi syarat hukum yang membuat 'tidak mungkin untuk melanjutkan kontrak kerja'," demikian pernyataan pengadilan, dikutip dari Times of India, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut, otoritas menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat secara sepihak melakukan PHK maupun pemotongan gaji hanya karena adanya kemajuan teknologi.

Di sisi lain, perusahaan-perusahaan di China memang tengah berlomba mengadopsi AI sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendominasi teknologi global.

Langkah ini juga diambil seiring tekanan ekonomi yang masih membayangi China, termasuk perlambatan pertumbuhan dan tingginya tingkat pengangguran, khususnya di kalangan anak muda.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |