Bejat! Oknum Guru P3K SMP Di Medan Deli Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya

13 hours ago 11
Medan

9 Januari 20269 Januari 2026

Bejat! Oknum Guru P3K SMP Di Medan Deli Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya Ilustrasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Guru yang seharusnya mendidik generasi muda penerus bangsa agar mendapat ilmu pengetahuan layak, justru mendapat perlakuan tidak senonoh, contohnya yang terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Diduga ada puluhan siswi mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah lanjutan pertama tersebut, demi memuaskan nafsu bejat sang guru.

‘’Cucu saya bercerita kalau dirinya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan gurunya,’’ terang M kepada Waspada.id, Jumat (9/1/2026) malam.

M mengatakan peristiwa yang dialami cucunya, berinisial NA kelas VIII.4 tersebut terjadi pada tanggal 12 Desember 2025.

‘’Waktu itu cucunya diajak oknum guru masuk ke dalam ruang tata usaha dan disuguhi flim porno. Tak lama kemudian cucunya digiring ke ruang kepala sekolah, pintu ditutup dari dalam dan lampu dimatikan. Di ruang kepala sekolah itu, oknum guru tersebut membuka celananya dan menyuruh cucunya untuk pegang kemaluannya untuk dioral,’’ ujar M menceritakan pengakuan cucunya tersebut.

M mengatakan bahwa bukan hanya cucunya saja yang mengalami hal serupa. Ada puluhan yang mengaku dilecehkan oknum guru berinisial SP tersebut.

‘’Bukan hanya cucu saya, namun ada puluhan teman-temannya diperlakukan tidak senonoh oleh guru yang sama. Malah ada anak murid sampai muntah karena spermanya dimasukkan kemulut murid tersebut. Kami tahunya dari orangtua murid lapor ke guru dan gurunya menyampaikan kepada saya,’’ ungkapnya.

Oleh karena itu, M bersama orangtua murid lainnya sepakat membuat laporan polisi atas kasus pelecehan seksual tersebut.

Laporan tersebut ditujukan ke Polres Pelabuhan Belawan, 23 Desember 2025. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1002/XII/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut. Pelapor inisial S.

Bersamaan dengan itu Polres Pelabuhan Belawan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1140/XII/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 23 Desember 2025.

Laporan tersebut diterima dengan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Terhadap Anak, dan menunjuk Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menangani perkara tersebut.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |