
MEDAN (Waspada): Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melaksanakan Forum Komunikasi Publik (FKP) di kantornya sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Acara ini bertujuan untuk meninjau dan memperbaiki standar pelayanan yang telah diterapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menjelaskan bahwa forum ini merupakan bentuk keterbukaan terhadap masukan masyarakat dan pemangku kepentingan. “FKP ini juga kami adakan tahun lalu. Kami menerima berbagai masukan dari Ombudsman, YLKI, KPID, serta pihak terkait lainnya. Forum ini membuktikan bahwa kami telah menindaklanjuti masukan tersebut,” ujarnya pada Selasa (11/3)
Dalam FKP kali ini, BBPOM menerima saran mengenai peningkatan layanan, khususnya terkait website, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengaduan konsumen.
Salah satu hasil evaluasi adalah perbedaan jumlah layanan yang sebelumnya tercatat 10 menjadi 9 layanan publik resmi.
Adapun 9 layanan publik BBPOM Medan tahun 2025, yaitu:
Penerbitan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Obat dan Makanan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) Penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Pengujian Obat dan Makanan
Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan
Martin menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi karena pelayanan CPKB untuk TPB dan TPA yang sebelumnya terpisah, kini digabung dalam satu kategori, yaitu pelayanan kosmetik.
Melalui forum ini, BBPOM berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan. Martin menyebutkan bahwa hasil FKP tahun lalu menunjukkan peningkatan signifikan dalam Indeks Pelayanan Publik (IPP) dari 3,69 menjadi 4,36. Tahun ini, BBPOM menargetkan peningkatan lebih lanjut hingga mencapai nilai 5 atau minimal 4,97, yang masuk dalam kategori layanan prima (service excellence).
Martin juga menyoroti minimnya laporan pengaduan dari masyarakat, yang hanya berjumlah dua laporan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah akses pengaduan masih terbatas.
“Kami menangani pengaduan terkait pelanggaran obat dan makanan, khususnya produk yang berada dalam pengawasan kami, seperti Obat & Bahan Obat, Obat Bahan Alam (Obat Tradisional), Kosmetik, Makanan, dan Suplemen Kesehatan,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, BBPOM terus melakukan sosialisasi dan mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan pelanggaran melalui 0811-60-6533.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Martin.(cbud)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.