Bawa Ganja, Satres Narkoba Polres Abdya Amankan 2 Pemuda Aceh Selatan 

7 hours ago 5
Aceh

Bawa Ganja, Satres Narkoba Polres Abdya Amankan 2 Pemuda Aceh Selatan  Petugas memperlihatkan tersangka dan BB penyalahgunaan narkotika jenis ganja, warga Aceh Selatan, yang diringkus dalam wilayah hukum Polres Abdya, di ruang Satres Narkoba Polres Abdya, Senin (9/3).Waspada.id/Syafrizal

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya Abdya), kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kabupaten Aceh Selatan, diamankan saat berada di pinggir jalan nasional, di Desa Lhang, Kecamatan Setia. Kamis (5/3), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing Ir, 20, dan Bus, 29, keduanya warga Desa Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 50 gram (bruto) yang dibungkus menggunakan kertas coklat. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Itel warna biru dan Vivo warna biru keputihan.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah SH MH Senin (9/3) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, yang diterima anggota opsnal Satresnarkoba Polres Abdya pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Warga melaporkan adanya dua pemuda yang tidak dikenal, dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor, di pinggir jalan lintas nasional, tepatnya di depan kantor PLN Suak Setia, Desa Lhang, Kecamatan Setia. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera menuju lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pemuda sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Keduanya kemudian diamankan, untuk dimintai keterangan awal.

Setelah memperkenalkan diri, petugas menanyakan identitas kedua pemuda tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan.

Kedua pemuda tersebut sempat mengaku hanya sedang menunggu seorang teman. Namun karena merasa curiga, petugas kemudian memanggil perangkat desa setempat, untuk hadir sebagai saksi, dalam proses pemeriksaan.

Di hadapan perangkat desa, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja, yang dibungkus kertas coklat dan disembunyikan di dalam celana yang dikenakan oleh Ir, yang langsung mengaku ganja tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak manapun.

Dari hasil interogasi awal, Ir mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial Alu, di Desa Alu Baru, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Abdya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kita masih melakukan pengembangan, kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” sebut Kasat Hermansyah. 

Barang bukti yang disita juga akan dikirim ke laboratorium forensik, untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Abdya yang belakangan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |