Kepala Bapenda Deliserdang, Sri Armayani, SH bersama para kabid saat sampaikan paparan pada FKP yang berlangsung di Gedung P3UD Lantai II Tanjungmorawa, Selasa (31/3/26). Waspada.Id/Rinaldi
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TANJUNGMORAWA (Waspada.id): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang akan mengambil tindakan tegas terhadap restoran/rumah makan, yang tidak membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman, termasuk yang kurang banyar sesuai tapping box (alat perekam data transaksi usaha yang dipasang pada kasir (POS) untuk mencatat penjualan secara real-time dan terhubung ke sistem pajak daerah.
“Benar, bukan hanya wajib pajak yang tidak mau membayar, tapi yang kurang bayar pun akan kita serahkan ke tim optimalisasi pendapatan asli daerah Deliserdang. Apalagi kita sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk memanggil dan menagih kurang bayar atau pajak yang belum dibayarkan tersebut,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Bependa Deliserdang, Mhd. Awaluddin Kurniawan, SH,MH menjawab pertanyaan Waspada.id pada Forum Konsultasi Publik (FKP) sektor pelayanan pajak Bapenda Deliserdang di Gedung P3UD Lantai II Tanjungmorawa, Selasa (31/3/26).
Dijelaskan Awaluddin, ke depan pihaknya mengupayakan semua restoran memakai tapping box. Saat ini, tambahnya, restoran yang besar sudah banyak yang mereka pasang tapping box.
“Apabila laporan omset dari wajib pajak lebih kecil dari pada tapping box, maka kita terbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB). Pajak makanan minuman itu sebesar 10 persen dari omset penjualan, ” paparnya.
Ia menambahkan, tindakan tegas itu bukan saja untuk WP PBJT, tapi semua mata pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
Sementara Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Rahmat Gozali, MSi bertekad akan memaksimalkan pelayanan terhadap wajib pajak (WP), termasuk untuk wajib pajak baru yang diharuskan membuat akun.
“Ini kan era digital, karena itu wajib pajak khusus yang baru harus membuat akun. Mungkin ada wajib pajak yang belum tau membuat aku, maka pihak unit pelaksana teknis (UPT) kita di setiap kecamatan dapat membantunya,” tutur Rahmat Gozali, seraya memaparkan cara mendaftar onlinendan membuat akun PBB.
Ia berharap, FKP tersebut dapat menyambung keterlibatan publik agar standar pelayanan PBB lebih transparan, akuntabel, dan mudah.
“Salah satu tujuan kita bagaimana Bapenda Deliserdang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD, ” tuturnya.(id.28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































