Aktivis Sorot Proyek Mangkrak di Desa Jambur Baru

2 hours ago 2
Sumut

31 Maret 202631 Maret 2026

Aktivis Sorot Proyek Mangkrak di Desa Jambur Baru

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BATANG NATAL (Waspada.id): Proyek terobosan jalan usaha tani di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, ang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024, menuai sorotan masyarakat, proyek tersebut diduga mangkrak dan belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sorotan ini disampaikan oleh Erisandi Nasution, Ketua Gerakan Pemuda Pantai Barat (Garda Pantai Barat), saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/03) di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal.

Erisandi menyebut, proyek jalan usaha tani tersebut terindikasi mangkrak. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Jambur Baru terkait kondisi pembangunan tersebut.

Menurutnya, Kepala Desa Jambur Baru, RH, mengakui melalui komunikasi via telepon bahwa proyek tersebut memang belum terselesaikan.

Erisandi menilai, mangkraknya proyek tersebut mencerminkan lemahnya pengelolaan Dana Desa serta kurangnya transparansi kepada masyarakat.

“Program terobosan jalan usaha tani itu benar mangkrak. Ironisnya, Kepala Desa justru melemparkan permasalahan kepada perangkat desa. Sebagai pemimpin, seharusnya bertanggung jawab penuh,” ujar Erisandi.

Ia juga menambahkan bahwa Kepala Desa, sempat berjanji akan menyelesaikan proyek tersebut pada tahun 2025 tanpa membebani anggaran Dana Desa berikutnya, namun hingga kini belum terealisasi.

Erisandi menegaskan, pihaknya bersama tim dan unsur masyarakat Desa Jambur Baru akan segera mengumpulkan dokumen serta bukti pendukung untuk melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mandailing Natal.

Selain itu, ia juga meminta Bupati Mandailing Natal, untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Jambur Baru, terlebih adanya dugaan lain terkait perusakan jalan rabat beton yang merupakan aset pemerintah daerah.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Desa Jambur Baru berharap agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa sejak tahun 2024 hingga saat ini dapat diusut secara transparan dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kata dia, aspek hukum yang berpotensi dilanggar apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:

Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.

Pasal 3:
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |