Komisi B DPRD Labura saat menemui anggota kelompok tani KTPHS pasca eksekusi. (waspada.id/Ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LABUHANBATUUTARA (Waspada.id): Eksekusi areal seluas lebih kurang 83 hektare yang menjadi objek sengketa antara PT. Sinar Mas Agro Resources and Technologi (SMART) Padang Halaban dengan Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) kembali memasuki babak baru.
Sebelumnya, eksekusi atas seluruh area yang dikuasai oleh KTPHS di atas lahan lebih kurang 74,4 hektare dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 2/ Desa Panigoran dan 3,8 hektare berada di dalam sertifikat HGU nomor 43/ Desa Panigoran.
Dimana perintah eksekusi dibacakan pada Rabu, 28/1/2026 oleh pihak Pengadilan Negeri Rantau Perapat yang merupakan tindak lanjut atas perkara perdata nomor :65/Pdt.G/2013/PN.Rap dan putusan kasasi nomor: 3485K/PDT/2015 tentang sengketa lahan antara PT.Smart Tbk Padang Halaban dan PT.Perusahaan Perkebunan Panigoran dengan KTPHS yang diwakili oleh Sumardi Syam dan Maulana Safii, SH.
Hingga kini, sebagian anggta kelompok tani masih bertahan memperjuangkan nasibnya di bangunan masjid yang tidak dirubuhkan saat pelaksanaan eksekusi.
Salah seorang anggota KTPHS, Yusri, Sabtu (21/2), menyampaikan jika ia dan beberapa lainnya telah bertempat tinggal selama 17 tahun di lokasi tersebut dan akan bertahan sampai hak mereka terpenuhi.
“Kami mendapat informasi jika HGU seluas 83 hektar ini telah habis masa berlakunya pada bulan April 2024 dan kami akan bertahan di posko darurat ini dengan memanfaatkan lahan pertanian pangan yang menjadi sisa-sisa setelah eksekusi,” ucapnya.
Terbaru, Ketua B DPRD Labura, Ahmad Fauji Syahputra dan anggota baru saja menyambangi para anggota kelompok tani dan mengumpulkan sejumlah data yang berkaitan dengan kepastian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT.Smart Padang Halaban.
“Kehadiran komisi B di lokasi sengketa adalah sebagai bentuk sosial kemanusiaan. Selain juga untuk mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dan data. Untuk dapat memperjelas status HGU perusahaan,” ucap Hasan Basri Politisi PKS, Sabtu (21/2).
Selain itu, pihak komisi B DPRD Labura juga ingin memastikan jika ada hak-hak pengganti kerugian yang diberikan oleh perusahaan bagi anggota kelompok.
“Kehadiran kita disana tidak mencari siapa benar dan salah. Namun lebih pada sisi kemanusiaan, kita ingin memastikan terpenuhinya hak-hak para korban yang telah tergusur dari areal,” ucap Ketua Komisi B, Ahmad Fauji. (id31)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































