Ditreskrimsus Tahan Pendeta Asal Aceh Diduga Hina Agama

6 hours ago 2
Aceh

21 Februari 202621 Februari 2026

Ditreskrimsus Tahan Pendeta Asal Aceh Diduga Hina Agama Penyidik Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh saat menjemput dan mengamankan pendeta asal Aceh, DS, yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW, Jumat (20/2/2026). Foto: Ditreskrimsus Polda Aceh

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Unit 3 Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan DS, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, melalui Kanit Siber Iptu Adam Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Adam, terduga tersangka diamankan di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat, sebelum dibawa ke Aceh untuk menjalani proses hukum.

“Iya, terduga tersangka kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB tiba di Polda Aceh. Kita amankan dari Kalimantan Barat,” ujar Adam, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah tiba di Banda Aceh, DS langsung diserahkan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Aceh guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Aceh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya. Laporan tersebut diserahkan secara resmi ke Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025).

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa DS, yang mengaku telah memeluk agama Kristen, diduga mengunggah konten di media sosial TikTok yang mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyinggung masyarakat Aceh. Konten tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |