Hakim Vonis 1,8 Tahun Dirut Sekaligus Pelaksana Korupsi Profil Desa Di Kabupaten Karo

8 hours ago 3
Sumut

21 Februari 202621 Februari 2026

Hakim Vonis 1,8 Tahun Dirut Sekaligus Pelaksana Korupsi Profil Desa Di Kabupaten Karo Terdakwa Amri KS Pelawi saat mendengarkan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim di ruang Tipikor PN Medan. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TANAH KARO (Waspada.id): Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan vonis satu terdakwa Amry KS Pelawi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo.

Selain pidana berupa kurungan penjara, dari pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan denda Rp50.000.000 subsidair kurungan penjara selama 2 bulan serta dibebankan uang pengganti senilai Rp255.000.000 subsidair 1 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Amry KS, Nomor Perkara 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn berlangsung di ruang Tipikor PN Medan, Kamis (19/2).

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat SH dan tim M. Nazir SH MH, Dr. Edwar SH MH, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Amri, karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara dengan total R1,3 miliar.

Keterangan ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harvey Sembiring kepada Waspada id. Dikatakannya, vonis terhadap Amry ini menyusul dua orang terdakwa lainnya yang juga sudah divonis majelis hakim.

“Untuk Amry ini merupakan terdakwa ketiga yang sudah divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo. Dari sidang kemarin, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ujar Renhard.

Diketahui, vonis Amry lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan tim JPU Kejari Karo. Pada sidang dengan agenda tuntutan tim JPU Kejari Karo menuntut Amry dengan hukuman penjara dua tahun.

“Memang lebih ringan vonisnya dibanding tuntutan kita. Pertimbangan dari majelis hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan terus terang dengan apa yang telah diperbuatnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi ini Amry Pelawi diketahui menjabat sebagai Direktur CV Gundaling Production sekaligus memiliki peran sebagai pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barusjahe pada tahun 2020. (id35)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |