Bapenda Deli Serdang Genjot Pendataan Objek Pajak Dan Pembayaran PBB-P2 2026

5 hours ago 6
Medan

26 Maret 202626 Maret 2026

Bapenda Deli Serdang Genjot Pendataan Objek Pajak Dan Pembayaran PBB-P2 2026 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang melakukan monitoring penyampaian imbauan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus pendistribusian SPPT PBB-P2 di kabupaten itu. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang melakukan monitoring penyampaian imbauan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus pendistribusian SPPT PBB-P2 di kabupaten itu.

Dalam keterangan yang diterima di Medan, Kamis (26/3), kegiatan yang dimulai pada 27 Maret 2026 ini merupakan bagian dari strategi Bapenda melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui percepatan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Deli Serdang, Bunawan SE mengatakan kegiatan monitoring ini merupakan bentuk sinergi antara camat, tim IT, UPT wilayah Bapenda, kepala desa/lurah, kepala dusun/kepling, serta UPTD Samsat Medan Utara, Medan Selatan, dan Lubuk Pakam.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penerimaan pajak dinilai memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan penyediaan layanan publik bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, melalui kegiatan ini pihaknya mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan program penghapusan denda PBB-P2, sekaligus mendorong percepatan penerimaan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan kewajiban pembayaran PKB.

Selain itu, para kepala dusun diminta memastikan seluruh tanah, bangunan, dan usaha di wilayah masing-masing telah terdaftar sebagai objek pajak. SPPT PBB-P2 Tahun 2026 juga diharapkan telah tersampaikan kepada masyarakat, mengingat jatuh tempo pembayaran pada 30 Juni 2026.

Bunawan menambahkan, masyarakat kini dapat mengakses layanan pendaftaran PBB-P2 secara mandiri melalui situs resmi pemerintah daerah. Sementara itu, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti Bank Sumut, ATM Bank Sumut, OVO, Tokopedia, Shopee, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, DANA, Gojek, dan Bukalapak.

Di akhir keterangannya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui kepatuhan membayar pajak. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |