Baleg DPR Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat

6 hours ago 3
Nusantara

19 Maret 202619 Maret 2026

Baleg DPR Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung (dok DPR)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id):  Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 secara lebih proporsional, khususnya terkait ketentuan mengenai hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Permintaan itu disampaikan  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengungkapkan,  Baleg DPR RI akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Martin menjelaskan bahwa DPR RI tengah mempelajari secara utuh putusan MK yang prinsipnya meminta aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 disesuaikan dengan kondisi terkini.

“Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980 ,” ujar Martin dikutip  dari Parlementaria, di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

“MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut,” sambung dia.

Martin menerangkan, revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.

“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin Manurung . (id10) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |