
MEDAN (Waspada): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Aripay Tambunan, mendorong Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Afif Nasution untuk segera mengajukan permohonan pengambilalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah mati.
Lahan tersebut diusulkan agar dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Aripay Tambunan, saat ini terdapat sekitar 221 perusahaan dengan HGU yang telah mati, dengan total luas lahan mencapai 199.126 hektare. Sebagian besar dari lahan tersebut ditanami pohon sawit, yang merupakan komoditas unggulan di Sumut. Karena itu, ia menilai bahwa pemanfaatan lahan ini bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian daerah.
“Kami meminta Gubernur Sumut untuk segera memohon secara parsial agar lahan HGU mati ini bisa diambil menjadi aset Pemprovsu. Lahan tersebut nantinya dapat dikelola oleh BUMD melalui PT Perkebunan sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujar Aripay Tambunan.
Ia juga menyoroti dominasi pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, Pemprovsu juga berhak mendapatkan bagian dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit agar hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Saat ini, banyak lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh BUMN. Kami ingin ada keadilan dalam pengelolaan ini. Pemprov Sumut juga harus mendapatkan bagian agar bisa memperkuat pendapatan daerah,” tegasnya.
Potensi Besar untuk Sumut
Aripay juga menekankan bahwa sektor perkebunan, khususnya sawit, merupakan salah satu primadona perekonomian Sumut. Namun, selama ini kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sawit untuk daerah masih tergolong kecil dibandingkan sektor lain seperti mineral. Oleh karena itu, pengelolaan lahan eks-HGU oleh BUMD bisa menjadi solusi untuk meningkatkan PAD.
“Selama ini kita berharap DBH sawit bisa meningkat seperti mineral dan batu bara, tapi kenyataannya tidak. Maka, salah satu cara lain untuk meningkatkan pemasukan daerah adalah dengan memanfaatkan lahan-lahan yang sudah tidak memiliki izin ini,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi B DPRD Sumut yang membidangi tentang Perekonomian berencana untuk memberikan dorongan kepada Pemprovsu agar segera mengajukan permohonan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) guna mengambil alih lahan tersebut.
Lebih lanjut Aripay menegaskan, bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan hukum, dan keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ATR.
“Kita tentu berharap pemerintah pusat bisa menyetujui permohonan ini. Namun, yang terpenting sekarang adalah Pemprov Sumut harus aktif mengajukan permohonan, sehingga kita tidak membiarkan lahan-lahan ini terbengkalai begitu saja,” tukasnya.
Dengan adanya pengelolaan lahan eks-HGU oleh BUMD, diharapkan Sumut bisa mendapatkan sumber pendapatan baru yang signifikan. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami dari Komisi B Perekonomian DPRD Sumut siap mendukung langkah-langkah strategis ini. Yang penting, kita semua harus berani mengambil inisiatif agar Sumut bisa semakin maju dan mandiri dalam mengelola sumber daya alamnya,” pungkas Politisi Partai Gerindra ini. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.