Akibat Nombok Pengusaha Batu Bara, Purbaya Batasi Restitusi Jadi Rp1 M

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan keputusannya untuk memperketat restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Salah satu kebijakan utama dalam PMK itu ialah tertuang dalam Pasal 9, yakni batas maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dipangkas menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp5 miliar dalam PMK 209/2021.

"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin 4/5/2026.

Purbaya menjelaskan, salah satu masalah dalam kebijakan restitusi yang ia temukan sebelum menjabat pada 8 September 2025 ialah pemasukan negara dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) tidak optimal akibat restitusi yang tak terkendali.

Ia menyebut, restitusi PPN dari sektor usaha batu bara bahkan mencapai Rp 25 triliun pada tahun lalu, tanpa adanya informasi yang berdasar dari jajaran pejabat di bawahnya.

"Jadi restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar kan, ada yang enggak benar hitungannya," tegas Purbaya.

(arj/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |