
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Sebanyak 20.145 warga binaan lapas dan rutan di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, menyebut pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Dari total 20.145 narapidana penerima remisi umum, sebanyak 19.327 orang mendapat Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan 818 orang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas,” ucapnya.
Rinciannya yakni, untuk Remisi Umum I sebanyak 2.665 orang mendapat potongan 1 bulan, 3.437 orang mendapat 2 bulan, 5.840 orang mendapat 3 bulan, 3.759 orang mendapat 4 bulan, 3.210 orang mendapat 5 bulan, dan 416 orang mendapat 6 bulan.
“Sementara untuk Remisi Umum II, ada 132 orang mendapat remisi 1 bulan, 97 orang mendapat 2 bulan, 330 orang mendapat 3 bulan, 78 orang mendapat 4 bulan, 149 orang mendapat 5 bulan, dan 32 orang mendapat 6 bulan,” jelasnya.
Kemudian, berdasarkan regulasi, penerima remisi umum terdiri atas 7.929 orang kasus kriminal umum, 177 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, serta 12.039 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.
“Untuk PP 28 Tahun 2006, penerima remisi meliputi 172 narapidana narkotika dan 5 narapidana kasus korupsi. Sementara untuk PP 99 Tahun 2012, penerima remisi terdiri dari 11.882 narapidana kasus narkotika, 5 kasus perdagangan orang (trafficking), 151 kasus korupsi, dan 1 kasus tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Kanwil Ditjenpas Sumut juga memberikan remisi bagi 110 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 107 anak mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum I (sebagian), sementara 3 anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II (langsung bebas).
“Rinciannya, untuk PMPU I, ada 83 anak mendapat pengurangan 1 bulan, 14 anak mendapat 2 bulan, 8 anak mendapat 3 bulan, dan 2 anak mendapat 4 bulan. Sedangkan untuk PMPU II, masing-masing satu anak mendapat remisi 1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan,” ujarnya.
Remisi Dasawarsa
Pada momen HUT ke-80 RI ini, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa bagi warga binaan. Remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana khusus yang diberikan sekali setiap dekade bertepatan dengan HUT RI.
Yudi menyebut, terdapat 20.831 napi yang mendapat Remisi Dasawarsa I dan 429 narapidana mendapat Remisi Dasawarsa II. Sementara untuk anak binaan, 126 anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa I dan 2 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa II.
Kanwil Ditjenpas Sumut juga mencatat, hingga 16 Agustus 2025 jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumut mencapai 32.655 orang. Dari jumlah tersebut, 23.789 orang berstatus napi dan 8.866 orang berstatus tahanan. (id19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.