2 Oknum Kepling Kelurahan Kayu Jati Diduga Minta Jatah Uang BLTS Kesra Dari Penerima

3 hours ago 1
Sumut

30 Desember 202530 Desember 2025

2 Oknum Kepling Kelurahan Kayu Jati Diduga Minta Jatah Uang BLTS Kesra Dari Penerima

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KAYU JATI, Mandailing Natal (Waspada.id): Dua oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, diduga meminta uang jatah dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra).

Bahkan, ketika diminta mengembalikan uang, kedua oknum tersebut hanya mengambil foto sebelum mengambil kembali uang yang diberikan.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang KPM bernama MH, Selasa (30/12/25), didampingi suaminya ES, di hadapan sejumlah tokoh masyarakat kelurahan tersebut.

Menurut MH, kedua oknum yang mengaku Kepling datang ke rumahnya ketika dia sendirian dan merasa takut.

“Mereka berkata telah viral karena uang yang dipungut sebesar Rp200.000, meminta saya difoto saat menerima uang yang dikembalikan, tapi setelah itu uangnya diambil kembali,” jelas MH.

Dia menegaskan tidak akan pernah ikhlas jika uang bantuan yang menjadi haknya diambil kembali. “Walau saya belum pernah mendapat bantuan seperti ini, saya tahu ini bukan hak Kepling,” katanya.

Selain pungutan dari kedua oknum Kepling, MH juga mengatakan ada pungutan lain sebesar Rp100.000 dari oknum berinisial N dari kelurahan. Total uang yang dipungut mencapai Rp300.000. “Rp200.000 untuk setoran ke atas, katanya,” paparnya.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Kayu Jati Edi Ikhwan, SE, menyampaikan sebelumnya telah memerintahkan kedua oknum Kepling untuk mengembalikan seluruh uang yang dipungut dari KPM tanpa terkecuali. Namun, ketika ditanya langsung, kedua oknum tersebut menolak mengakui adanya pemungutan uang.

“Saya sudah pertanyakan kepada mereka, mereka mengatakan tidak ada memungut uang dari penerima BLTS Kesra, sudah diserahkan semua,” ucap Edi Ikhwan.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |