156 Napi Rutan Tarutung Dan 1.246 WBP Lapas Siborongborong Dapat Remisi

1 month ago 19

TAPUT (Waspada.id): Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong menyelenggarakan upacara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum dan dasawarsa bagi anak binaan, yang dipusatkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong, Minggu (17/8) yang dipimpin oleh Inspektur Upacara Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, SSi,MSi.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Siborongborong Dorhem Siallagan dan dilanjutkan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan secara simbolis oleh Bupati Tapanuli Utara DrJonius Taripar Parsaoran Hutabarat, SSi, MSi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Drs Agus Andrianto, SH, MH yang disampaikan oleh Bupati Tapanuli Utara (Taput).

Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Taput menyebut euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur”, amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dibacakan Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, SSi, MSi.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs Mashudi menyampaikan pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno mengapresiasi jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Tapanuli Utara yang telah melangsungkan upacara pemberian remisi dengan penuh makna dan khidmat.

“Terima kasih kepada jajaran Lapas Siborongborong dan Rutan Tarutung serta Forkopimda Tapanuli Utara yang telah hadir dalam pelaksanaan upacara pemberian remisi di Lapas Siborongborong,” ujarnya.

Adapun narapidana dan anak binaan Rutan Tarutung yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 70 orang, Remisi Umum (RU) II sebanyak 10 orang dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 sebanyak 76 orang dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan bebas langsung pada hari ini, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.

Sedangkan dari Lapas Siborongborong sebanyak 610 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Umum dan 636 orang menerima Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut terdapat 11 orang berhak untuk langsung bebas karena telah selesai menjalani masa hukumnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring, dan Kepala Lapas Siborongborong Herry H Simatupang, berharap melalui pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk lebih baik lagi serta dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur dan insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Evan Yudha dan Herry Simatupang juga menyampaikan, melalui pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Upacara penyerahan remisi berlangsung khidmat dan penuh makna. Upacara tersebut dihadiri oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK, Dandim 0210 Tapanuli Utara Letkol Kav Ronald Tampubolon, SH, MHan, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Donny K.Ritonga,SH, MH yang diwakili oleh Jaksa Pratama Gindo Basthian Purba,SH, Kepala Lapas Siborongborong Herry H. Simatupang, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias B. Pakpahan, Kasubsi Pengelolaan Mian H.R. Simarmata, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tarutung James Bond Naibaho, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Siborongborong Edison Tambunan, jajaran Pegawai Rutan Tarutung dan jajaran Pegawai Lapas Siborongborong serta perwakilan warga binaan. (id61)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |