11,7 Hektare Terindikasi Penyerobotan Hutan Lindung Pantai Labu

4 hours ago 1
Kepala Ombudsman Sumut Herdensi, Wakil Ketua III DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra, Ketua Komisi II Ilham Pulungan, Anggota DPRD Deliserdang Paian Purba dan lainnya saat Rakor. (Waspada/ist). Kepala Ombudsman Sumut Herdensi, Wakil Ketua III DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra, Ketua Komisi II Ilham Pulungan, Anggota DPRD Deliserdang Paian Purba dan lainnya saat Rakor. (Waspada/ist).

DELISERDANG (Waspada): Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Deliserdang dan stakeholder terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persoalan 40,08 hektare yang ada diusahai tambak udang di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Rabu (12/3) di Kantor Ombudsman Medan.

Rakor yang dipimpin langsung Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Herdensi S.Sos., M.SP dengan dihadiri dari lembaga DPRD Deliserdang yakni Wakil Ketua III DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra S.Sos bersama Ketua Komisi II Ilham Pulungan SE MM, Anggota DPRD Deliserdang Paian Purba SH dan lainnya.

Selanjutnya Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut),Yuliani Siregar, perwakilan ATR/BPN Deliserdang, perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Deliserdang dan lainnya.

Rakor yang merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan Kepala Ombudsman Sumut Herdensi S.Sos., M.SP, bersama Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, Ketua Komisi II M. Ilham Pulungan, SE, MM dan Anggota DPRD Deliserdang Paian Purba SH di lokasi yang sebelumnya dipagari seng dan diusahi tambak udang oleh pihak perusahaan PT TUN Sewindu di kawasan hutan mangrove, di Desa Regemuk tersebut, Senin (25/2).

11,7 Hektare Terindikasi Penyerobotan Hutan Lindung Pantai LabuSuasana Rakor di Ombudsman RI. (Waspada/ist).

Kepala Ombudsman Herdensi usai Rakor kepada Waspada mengatakan, bahwa pertemuan tersebut menghasilkan setidaknya 3 kesimpulan.

“Untuk kesimpulan sementara. Satu Dinas LHK Sumut menyatakan bahwa ada indikasi penyerobotan 11,7 hektare dari 40,08 hektare lahan yang dikuasai oleh pihak perusahaan,” katanya.

Selanjutnya kedua, kata Herdensi dari pihak Dinas PM PTSP Deliserdang menegaskan dari data yang mereka miliki tidak pernah ada pengajuan izin usaha dan tidak ada penerbitan izin usaha atas nama perusahaan yang bersangkutan.

“Ketiga, BPN menjelaskan bahwa ada empat sertifikat yang sudah terbit di lahan tersebut, total luasnya kira-kira 7,3 hektare di atas lahan tersebut,” ungkap Densi.

Densi pun menyebut dengan ada temuan ini, mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menyelesaikan, terlebih adanya dugaan penyerobotan lahan hutan mangrove.

“Atas situasi ini sebenarnya kalau kita mendesak kepada semua pihak untuk sesegera mungkin menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut karena indikasi penyerobotan kan jelas. Izinnya tidak ada, ada data dari Dinas LHK 11,7 hektare adalah lahan mangrove atau hutan lindung,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra menyampaikan, bahwa DPRD telah mendalami seluruh laporan dan hasil dilapangan dan akan melanjutkan RDP untuk segera memberikan rekomendasi, seraya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas.

“Kami DPRD Deliserdang telah melaksanakan Rapat Koordinasi. Pihak-pihak terkait juga telah memberikan laporan dan data-data pendukung dan kedepannya dimohon kepada Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara memanggil PT. Tun Sewindu seraya meminta APH untuk mengusut tuntas,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II M. Ilham Pulungan dengan adanya Rakor ini, DPRD Deliserdang juga mengharapkan kehadiran stakeholder dalam RDP lanjutan yang akan digelar DPRD Deliserdang untuk memutuskan rekomendasi.

“Jadwal ulang RDP nanti kami koordinasikan dengan Ketua DPRD Deliserdang terlebih dahulu dan tadi dalam Rakor sepakat usai lebaran mengundang pihak terkait. Kita meminta RDP lanjutan nanti Dinas terkait, pengusaha dan perwakilan masyarakat untuk wajib hadir karena persoalan ini seperti yang disampaikan Kepala Ombudsman untuk segera diselesaikan tidak berlarut-larut lagi,” ungkapnya. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

11,7 Hektare Terindikasi Penyerobotan Hutan Lindung Pantai Labu

11,7 Hektare Terindikasi Penyerobotan Hutan Lindung Pantai Labu

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |