Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIBUHUAN (Waspada.id): Sebanyak 1.811 orang menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Padanglawas. Penyerahan dilakukan Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan SE di halaman kantor Bupati pada Rabu (31/12/2025).
Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan MENPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan Keputusan Bupati Padanglawas Nomor 100.3.3.2/305/KPTS/2025 tanggal 03 November 2025.

“Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan: ‘Atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan selamat kepada saudara/saudari sekalian yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi yang panjang, sehingga pada hari ini telah diserahkan keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu dan penandatanganan kontrak kerja secara simbolis.'”
Ia menekankan bahwa peran yang akan diemban tidaklah “setengah-setengah”. “Saudara/i adalah bagian sah dari ASN (aparatur sipil negara) yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang kita cintai ini, kami berharap, saudara/saudari siap untuk mencurahkan tenaga dan mendedikasikan dirinya sebagai agen-agen perubahan dalam meningkatkan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Padanglawas,” ucapnya.

Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur baru dan lama untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. “Kita harus meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja untuk melayani masyarakat yang ada di Padanglawas untuk bersama mewujudkan Padanglawas Maju (mandiri, amanah, jaya dan unggul),” tambahnya.
“Selamat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, lebih disiplin, dan bertanggung jawab. Tanamkanlah slogan luruskan niat teruslah bermanfaat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati, Ketua dan Anggota DPRD dari Fraksi PKS dan PPP, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Pabung Padang Lawas, Wakapolres, Kasi Intel Kejari, Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Tenaga Ahli Bupati, Pimpinan OPD dan Camat, serta Ketua PKK dan Darma Wanita Persatuan. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































