
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PADANG LAWAS (Waspada.id): Warga masyarakat peserta Plasma Luat Huristak menolak kehadiran Koperasi Barumun Agro Nusantara yang akan mengelola kebun plasma masyarakat.
Penolakan ini didasari oleh kemitraan yang telah berjalan baik selama 21 tahun dengan PT Torganda/Patogu Janji.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Koordinator Plasma Luat Huristak, Tongku Khalik Hasibuan, didampingi Maragunung Harahap dan sejumlah masyarakat peserta plasma, menyampaikan penolakan ini kepada Waspada.id, Kamis (7/8).
“Alasan kami menolak, karena selama 21 tahun telah bermitra dengan pihak PT Torganda/Patogu Janji semua berjalan baik,” tegas Tongku Khalik.
Menurutnya, kehadiran Koperasi Barumun Agro Nusantara dianggap sebagai pihak luar yang campur tangan dalam urusan masyarakat Luat Huristak. Penolakan ini juga telah disampaikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, baik secara lisan maupun tertulis.
Maragunung Harahap menambahkan, pasca eksekusi PT Torganda oleh Kejagung RI pada awal Mei 2025, masyarakat di wilayah Kabupaten Padang Lawas menjadi terpecah belah dan terprovokasi akibat pendataan anggota plasma baru yang ditengarai terkait dengan kehadiran Koperasi Barumun Agro Nusantara.
Masyarakat berharap PT Agrinas Palma Nusantara tetap berkomitmen untuk merealisasikan manfaat plasma kepada kelompok tani plasma Luat Huristak secepatnya. Hal ini sesuai dengan pernyataan PT Agrinas Palma Nusantara pada 1 Mei 2025 yang lalu, bahwa pasca eksekusi lahan, “hanya ganti pilot, tetapi pesawat dan penumpangnya masih tetap sama.”
Sementara itu, Ketua Koperasi Barumun Agro Nusantara, Usman Hasibuan, saat dihubungi Waspada.id, berharap semua dapat berjalan dengan baik seperti sebelumnya. “Menurut Usman sampai saat ini, pihaknya belum ada menerima penolakan secara resmi dan tertulis. Dan pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai dengan yang diamanahkan,” ujarnya.
Usman menambahkan bahwa pengelolaan akan tetap disesuaikan dengan wilayah desa masing-masing, dengan harapan agar semua bisa berjalan baik, terutama bagi peserta atau anggota penerima manfaat.(id56)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.