Wamenaker Di-OTT KPK, Presiden Hormati Proses Hukum

4 weeks ago 12
HeadlinesNusantara

21 Agustus 202521 Agustus 2025

Wamenaker Di-OTT KPK, Presiden Hormati Proses Hukum Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya memberikan respon dari Istana Kepresidenan terkait penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kamis (21/08).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id) : Istana Kepresidenan merespon penangkapan Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel), Kamis (21/8), melalui Mensesneg Prasetyo Hadi yang menggelar konferensi pers di kompleks Istana, Prasetyo yang didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penangkapan anak buahnya.

Prasetyo mengatakan bahwa Presiden menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menerima laporan ini, memberikan respons tegas.

“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya,” ungkap Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.

Prasetyo juga menambahkan bahwa jika Noel terbukti bersalah, maka proses penggantian Wamenaker akan dilakukan secepatnya.

“Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” tambah Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel terkait dugaan kasus pemerasan di Jakarta.

KPK menangkap Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Pemerasan,” ujar pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Fitroh mengonfirmasi bahwa Noel telah diamankan penyidik dalam OTT KPK.

“Benar,” kata Fitroh.

Fitrokh belum merinci pihak lain yang terjaring OTT selain Noel. (Id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |