Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan mengungkapkan bahwa pengunggah video terkait pembangunan tanggul beton milik Karya Citra Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara, bukanlah warga asli setempat.
"Penduduk di sana ada yang baru datang," ujar Didit dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Didit menjelaskan, pihak PT KCN telah memperoleh izin resmi dari KKP sejak 2023 untuk membangun pelabuhan umum. Selain itu, perusahaan juga telah menggelar sosialisasi kepada warga lokal mengenai proyek tersebut.
"Yang viral di Cilincing, ini tentunya sudah ada (izin) PKPRL tahun 2023, pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut di tahun 2024 dan sudah melakukan mitigasi, serta sudah memberikan CSR kepada penduduk setempat sampai selesai. KCN juga sudah melakukan kegiatan sosialisasi," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan langkah mitigasi dengan mendata status kependudukan di wilayah tersebut.
"Hari ini pemerintah daerah memitigasi untuk bisa melihat kartu tanda penduduk, yang mana pendatang, yang mana penduduk asli daerah tersebut," tutur Didit.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menerangkan, tanggul beton yang dibangun KCN berfungsi sebagai pemecah gelombang (break water) untuk pelabuhan.
Ia juga menambahkan, KCN telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat setempat, antara lain berupa beasiswa pendidikan bagi anak-anak.
"Kami tanyakan juga kenapa itu sampai di pagar beton? Mereka (bilang) untuk break water. Yang breakwater tersebut untuk kolam labuhnya. (Kemudian) kami sampaikan bahwa nelayan bisa rugi. (Mereka bilang) kami melakukan CSR, dan memang yang melakukan video itu ternyata bukan warga (setempat)," jelas Pung dalam kesempatan yang sama.
Pung turut menyampaikan bahwa PT KCN setiap tahunnya membayar pajak senilai RP26 miliar kepada Pemda DKI Jakarta. "Setiap tahun mereka membayar pajaknya Rp26 miliar Pak kepada Pemda," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi mengatakan tanggul yang viral di media sosial tersebut berfungsi sebagai pemecah ombak (break water) dalam pengembangan terminal umum pier 3 Pelabuhan Marunda.
"Tanggul yang viral itu dekat dengan pembangunan pier 3, tanggulnya berfungsi untuk memecah ombak atau break water," kata Widodo saat konferensi pers di kawasan KCN, Jumat (12/9/2025).
Widodo menjelaskan, PT KCN memiliki konsesi selama 70 tahun untuk mengelola terminal umum pier 1, 2, dan 3. Setelah itu, terminal umum itu akan diserahkan kembali kepada negara untuk dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Adapun proses pembangunan tersebut sejatinya sudah dimulai sejak 2010 dan proses sosialisasi kepada nelayan juga sudah dilakukan.
"Sebetulnya proses pembangunan ini kan sudah dimulai 2010 dan polanya sama. Tidak ada yang ribut pada waktu itu, baru sekarang. Dan ini bukan proyek Roro Jonggrang yang katanya bisa bikin satu hari langsung jadi. Tapi ini memang melalui satu proses yang cukup lama," tegas Widodo.
Berdasarkan rencana, proyek Pelabuhan Marunda ini dibangun tiga pier atau dermaga. Pembangunan dermaga 1 sudah selesai. Sedangkan pembangunan dermaga 2 masih berlangsung dan ditargetkan selesai akhir 2025 dan pembangunan dermaga 3 ditargetkan selesai 2026.
Secara lebih rinci, luas lahan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda yakni dermaga 1 seluas 38,01 hektare, dermaga 2 seluas 35,43 hektare, dermaga 3 seluas 21,09 hektare, break water seluas 11,65 hektare, dan lahan perkantoran seluas 5,26 hektare.
Adapun KCN sendiri merupakan perusahaan patungan antara BUMN kawasan berikat yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan perusahaan swasta yakni PT Karya Teknik Utama (KTU).
KCN membangun dan mengelola pelabuhan untuk bongkar muat berbagai jenis barang, termasuk peti kemas, cairan, dan barang curah.
Pihaknya juga telah mendapatkan izin pembangunan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kami sudah dapat AMDAL, langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari, ikut lagi misalnya AMDAL kawasan KBN, atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat," lanjut Widodo.
Dia juga memastikan, proyek itu telah mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), izin AMDAL, izin pembangunan terminal umum dan pembangunan dermaga dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lainnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Viral! Muncul Tanggul Beton Misterius di Tengah Laut Cilincing