Petugas memperlihatkan tersangka berikut sejumlah BB dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di ruang Satresnarkoba Polres Abdya, Senin (16/2).Waspada.id/Syafrizal
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BLANGPIDIE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah setempat.
Seorang pria berinisial US, 39, buruh harian lepas, warga Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya diamankan bersama barang bukti ganja seberat total 73,31 gram bruto.
Penangkapan dilakukan Jumat malam (13/2) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Suak Nibong, setelah petugas menerima informasi dari sumber terpercaya, terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh tersangka.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES ABDYA/POLDA ACEH tertanggal 13 Februari 2026, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan, dengan teknik penyamaran (undercover buy).
Petugas terlebih dahulu menghubungi tersangka dan berpura-pura memesan ganja sebanyak satu ons. Tersangka mengaku hanya memiliki sisa lima bungkus. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan gapura perbatasan desa.
Saat pertemuan berlangsung, tersangka meminta uang kepada petugas dan mengarahkan ke area persawahan. Di lokasi tersebut, tersangka memperlihatkan satu kantong plastik putih berisi lima bungkus ganja yang dibungkus kertas cokelat dengan berat total sekitar 70 gram bruto.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan tambahan satu bungkus ganja seberat 3,31 gram bruto yang disimpan di dalam dompet warna cokelat milik tersangka.
Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek OPPO warna hitam, satu dompet warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nomor polisi BL 3357 VR, yang digunakan tersangka. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah SH MH menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian, dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Abdya, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

“Upaya pemberantasan narkotika terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Barang bukti ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(id82)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































