Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)/ Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 harus berkisar 8,5-10,5%. Kata dia, hal itu sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga mengkritik sikap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait rumus atau formula kenaikan upah minimum di tahun 2026 nanti.
"Kami tetap meyakini dan mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5% berdasarkan perhitungan keputusan MK 168 2023 yang dimenangkan gugatannya di MK oleh Buruh," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
"Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain. Tidak ada definisi di luar MK, karena kalau memakai di luar itu maka konsekuensinya akan ada perdebatan," tukasnya.
Said Iqbal mengatakan, pernyataan Luhut sebagai bentuk penyimpangan dari dasar hukum.
"Kami menolak keras sikap Ketua DEN Luhut yang cawe-cawe terhadap keputusan upah minimum, beliau mengatakan ada formula yang diserahkan ke Presiden itu juga perlu dipertanyakan sudah diserahkan atau belum. Lalu dasar hukumnya dari mana? Tidak ada dasar lain selain MK, jadi jangan bikin-bikin suatu formula. Kemudian Pak Luhut menyampaikan jangan mendengarkan serikat buruh, kalau itu benar maka ngawur untuk tidak mendengarkan Serikat Pekerja," ucapnya.
Tambahnya, keputusan MK memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang, sehingga siapa pun wajib menjadikannya acuan.
"Serikat Pekerja berpatokan ke MK yang dalam hukum tata negara sama dengan Undang-undang semenjak dibacakan, sebaiknya baca Undang-undang lagi, jangan-jangan traumatic membaca UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja) yang kami tolak total saat beliau berkuasa," sambungnya.
"Kepada Bapak Luhut Pandjaitan Ketua DEN, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Apindo dan Kadin, ngga ada yang dibuat akal-akalan," katanya.
Lebih lanjut, Said menguraikan dasar perhitungannya atas usulan kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan indikator ekonomi terkini.
"Inflasi udah ketemu 2,65% periode Oktober 2024-September 2025, lalu inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, indeks tertentu partai buruh menggunakan 1,0-1,4," jelasnya.
Said menilai pernyataan pejabat negara yang meminta agar pemerintah tidak mendengarkan serikat buruh sebagai hal yang keliru dan menyesatkan.
"Sangat 'ngawur dan ngebodoh-ngebodohin' kalau ada pejabat negara yang bilang jangan mendengarkan Serikat Buruh. Kita bisa hitung berapa
Berdasarkan formula itu, imbuh dia, kenaikan yang sah secara hukum adalah sekitar 8%, dan KSPI-Partai Buruh mengusulkan 8,5 - 10,5% sebagai ruang negosiasi wajar.
"Permintaan 8,5 persen tidak mengada-ada. Ini hasil perhitungan berdasarkan hukum dan data BPS, bukan akal-akalan. Kalau ada pejabat yang bilang jangan dengar serikat buruh, itu membodohi Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, CNN Indonesia melansir, Ketua DEN Luhut menyatakan telah melaporkan rumus untuk formula kenaikan upah minium tahun 2026. Hal itu disampaikannya dalam 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Optimism on 8% Economic Growth di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
"Saya bilang Presiden (Prabowo), 'Pak, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita kan mikirkan dia (buruh)'. Kalau dia (organisasi buruh) hanya mikirkan dia, tidak mikirkan investor, ya susah. Jadi, harus ada ekuilibrium dan itu harus ketegasan kita semua," kata Luhut dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (23/10/2025).
Usulan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Said Iqbal juga menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang harus terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), yang di dalamnya KSPI, telah menyerahkan secara resmi prinsip-prinsip dan pokok-pokok pikiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, yang terlepas sepenuhnya dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, dan FSPMI. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari Omnibus Law.
Menurut Said Iqbal, Koalisi telah menyerahkan draft awal berisi pokok-pokok pikiran, sementara naskah sandingan pasal demi pasal akan diserahkan menyusul, menunggu terlebih dahulu draft resmi dari pemerintah dan DPR.
"Begitu DPR dan pemerintah mengeluarkan draft RUU Ketenagakerjaan yang baru, kami akan segera masukkan pokok-pokok pikiran itu menjadi pasal demi pasal," kata Said Iqbal.
Dalam dokumen pokok pikiran tersebut, KSPI dan Partai Buruh menekankan perlunya reformulasi sistem pengupahan. Upah harus mencakup upah minimum, upah minimum sektoral berdasarkan jenis industri seperti tekstil, elektronik, baja, dan logam dasar, serta upah kenaikan berkala atau struktural bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Bagi yang sudah bekerja di atas satu tahun, upahnya wajib di atas upah minimum. Tidak boleh orang yang sudah bekerja 30 tahun tetap menerima upah minimum," tegasnya.
Penerapan Upah Sektoral
Said Iqbal juga menekankan, mulai tahun 2026, upah minimum sektoral harus diberlakukan dan nilainya lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, sesuai hasil perundingan di Dewan Pengupahan Sektoral.
Selain itu, sistem outsourcing dan status 'mitra' harus dihapus karena sering menjadi dalih untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
"Kami menolak praktik outsourcing yang berkedok pemagangan. Kalau pemagangan dilakukan oleh pemerintah dan dibiayai dari APBN, itu program negara. Tapi kalau perusahaan menggunakan istilah pemagangan untuk mempekerjakan pekerja tanpa hak yang layak, itu penyimpangan," tegas Said Iqbal.
Dalam rancangan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas pesangon, tanpa memandang statusnya sebagai karyawan tetap, kontrak, atau pekerja berbasis platform digital seperti Gojek dan Grab.
"RUU Ketenagakerjaan yang baru ini akan memastikan bahwa setiap pekerja, apapun statusnya, mendapatkan hak yang sama atas pesangon dan perlindungan kerja," tambahnya.
Rencana Aksi Demo Buruh Besar-besaran
RUU Ketenagakerjaan yang diusulkan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh kini telah diserahkan ke DPR, dan menjadi pijakan perjuangan politik KSPI dan Partai Buruh untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia berpihak pada buruh, bukan pada kepentingan modal.
Menurut Said Iqbal, strategi perjuangan KSPI adalah Konsep - Lobi - Aksi - Politik (KLAP). Karena jalur lobi dan dialog dinilai sudah cukup, KSPI dan Partai Buruh menyatakan akan menempuh langkah aksi sebagai kelanjutan strategi perjuangan.
Buruh akan melakukan aksi bergelombang di berbagai daerah dari tanggal 23 Oktober 30 hingga 23 Oktober hingga 31 Desember 2025 di 300 kabupaten/kota 38 provinsi, menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025, dan mogok nasional yang waktunya akan ditentukan kemudian.
"Seluruh aksi ini akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional dan bertanggungjawab. Aksi buruh anti kekerasan dan anti anarkisme. Aksi buruh ini hanya untuk anggota serikat buruh dan kaum buruh," tutupnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Minta UMR Naik Sampai 10,5%, Begini Hitungannya