Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), wilayah Medan, Sumatra Utara diketahui menerima suap sebesar Rp 12,12 miliar.
Adapun tersangka baru tersebut yakni Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian Muhammad Chusnul (MC).
"Rinciannya, pada periode 20 September 2021 sampai dengan 10 April 2023, tersangka menerima Rp 7,2 miliar dari Saudara DRS, dan Rp 4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025).
Dalam konstruksi perkara, Muhammad Chusnul diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang pada awal 2021 untuk paket proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda.
Asep mengungkapkan, Chusnul secara sepihak menentukan calon pelaksana proyek berdasarkan kedekatan dan rekam jejak rekanan yang sudah lama bermitra. Salah satu yang dipilih adalah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS).
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Medan. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Medan. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
"Dalam prosesnya, MC menunjuk DRS sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan lain," lanjutnya.
Praktik curang ini dimulai bahkan sebelum lelang resmi digelar. Chusnul diketahui mengumpulkan para calon rekanan di Semarang, mengingat mayoritas perusahaan yang diproyeksikan menang berdomisili di kota tersebut.
Dalam pertemuan itu, ia membagikan bagian-bagian proyek dengan memecahnya menjadi beberapa paket dan menggunakan pembayaran multi years agar para rekanan bisa bekerja sama.
Chusnul juga membocorkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya, serta mengintervensi Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan titipannya.
Sebagai imbalan atas bantuan memperlancar proses lelang tersebut, para rekanan diwajibkan menyetor sejumlah uang karena khawatir akan dipersulit pada lelang berikutnya.
Selain dugaan penerimaan tersebut, proyek jalur kereta di Medan merupakan bagian dari paket multi years dengan nilai ratusan miliar rupiah.
KPK menegaskan praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pembangunan rel, dan bisa berujung pada kecelakaan kereta api.
"Karena tentunya dengan mengurangi kualitas dari jalur kereta api itu, akan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kecelakaan. Dan ini tentunya tidak kita harapkan," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
1
















































