
PEUREULAK (Waspada): Polisi berhasil mengamankan tersangka yang sedang melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di Desa Bandrong, Kec. Peureulak, Kab. Aceh Timur. Alhasil, polisi menyita satu kilogram sabu dalam kemasan Teh Cina Merk Guanyinwang.
Tersangka berinisial MU, 38, HA, 48, asal Bandrong, Peureulak, Aceh Timur. Keduanya ditangkap, Kamis (10/4) lalu. Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah titik yang curigainya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Dua tersangka dan 1.030 gram sabu serta handphone (HP) bersama sepedamotor Honda Scoopy BL 5549 DBL telah diamankan guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi dalam Jumpa Pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (23/4).
Dijelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu. Lalu personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang dicurigai.
“Setelah dipastikan MU hendak melakukan transaksi sabu dengan HA, kemudian polisi menangkap keduanya,” katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Irwan, keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memerangi narkoba secara tegas dan konsisten. Pelaku narkoba yang merusak generasi bangsa tidak akan dibiarkan lolos,” tegas Irwan seraya menambahkan, darurat narkoba harus diberantas secara bersama dan tidak ada negosiasi dengan siapapun. (b11)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.