
MEDAN (Waspada): Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan melakukan Operasi Penindakan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada 21-23 April 2025.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Loka POM Toba dan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran mie kuning yang mengandung bahan berbahaya formalin.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kepala BBPOM di Medan, Drs. Martin Suhendri, Apt, M.Farm, menyampaikan bahwa operasi dimulai dengan pengawasan di Pasar Tradisional Parluasan Pematang Siantar. Petugas melakukan uji reaksi cepat menggunakan teskit formalin dan boraks terhadap sampel mie kuning yang beredar di pasar tersebut. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan formalin positif pada beberapa sampel mie kuning.
Ia menjelaskan berdasarkan temuan di pasar, tim BBPOM Medan bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara kemudian memperluas pengawasan ke sebuah rumah tinggal di Jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain cairan formalin, bahan setengah jadi, serta mie kuning siap edar dengan nilai keekonomian sekitar Rp15.880.000,00.
Martin bahkan menerangkan pemilik produk sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dugaan pelanggaran yang dikenakan terhadap terduga pelaku dikenakan Pasal 136 Jo. Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait penggunaan bahan tambahan pangan di luar ambang batas maksimal atau penggunaan bahan berbahaya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 140 Jo. Pasal 86 Ayat (2) UU yang sama, mengenai produksi dan perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
Maka dari itu, lanjut Martin, tindakan yang telah dilakukan BBPOM Medan dalam operasi ini antara lain yakni penyitaan produk, pengambilan keterangan saksi dan ahli, permintaan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk
“BBPOM Medan akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, serta menindak tegas pelanggaran yang membahayakan kesehatan publik,” ungkapnya.
Marti menambahkan, pihaknya ingin melindungi masyarakat dari efek yang merugikan akibat mengonsumsi produk pangan yang mengandung formalin. “Kami bukan menghentikan UMKM tapi untuk melindungi masyarakat. Karena efeknya jika di konsumsi bisa berbahaya terhadap tubuh,” tandasnya. (Cbud)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.