TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Babi Ilegal di Perairan Nias Utara

2 hours ago 1
Sumut

19 Januari 202619 Januari 2026

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Babi Ilegal di Perairan Nias Utara TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor babi yang diangkut oleh dua kapal ikan tanpa identitas di perairan Nias Utara, Kamis (15/1) dini hari. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): TNI AL kembali menunjukkan komitmennya menjaga kedaulatan perairan nusantara. Kali ini, tim Patroli Rigid Bouyancy Boat (RBB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan upaya pelanggaran hukum di laut dengan menangkap dua unit kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dilengkapi dokumen resmi kekarantinaan di perairan Nias Utara, pada Kamis dini hari (15/1) lalu.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal pertama dinakhodai oleh oknum berinisial NT dengan 6 orang anak buah kapal (ABK) dengan memuat 108 ekor babi. Sementara kapal kedua dinakhodai oleh oknum berinisial PT dengan jumlah ABK yang sama serta membawa 119 ekor babi. Kedua kapal diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun dokumen kapal, dokumen awak kapal, dan dokumen muatan yang sah.

Komandan Lanal Nias, Kol. Laut (P) Lexy Efraim Dumais kepada Waspada.id Senin (19/1) menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas ternak ilegal antarwilayah.

“Seluruh barang bukti beserta kedua kapal telah diamankan dan dikawal oleh Lanal Nias untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kolonel Laut (P) Lexi.

Lexi menjelaskan atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1), terkait pelayaran tanpa SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta,” ungkapnya..

Danlanal juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menegakkan hukum di laut, melindungi kepentingan nasional, serta menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Pantauan di lapangan, kedua kapal tersebut lego jangkar dekat Pelabuhan Baru Telukdalam, dalam pengawalan personel dari TNI AL Lanal Nias untuk proses hukum lebih lanjut. (id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |