
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SUBULUSSALAM (Waspada.id): Tiga bulan Penjabat (Pj) Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam belum serah terima aset desa, kecuali satu buah stempel melalui perwakilan mantan Pj. Kepala Desa (Kades).
Demikian Amansyah, A.Ma.Pd (foto) yang dilantik menjadi Pj. Kepala Desa Suka Makmur, 5 Mei 2025 dikonfirmasi wartawan, Senin (11/8).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Soal ada atau tidak bangunan baru atau bentuk aset desa tidak kita ketahui detail karena belum ada serah terima, kecuali satu buah stempel kepala desa melalui perwakilan Pj,” jelas Amansyah didampingi Sekdes, Dedi Kasminto, SH ditemui wartawan usai acara Posyandu Integritas Layanan Primer (ILP) di Sekretariat Tim Penggerak Pemberdayaan & Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Suka Makmur, dihadiri Ketua TP PKK Kota Subulussalam, Yarnida Zai.
Soal perombakan perangkat desa, diakui dilakukan terhadap beberapa orang saja dan lebih banyak memfungsikan yang lama, termasuk sekretaris desa.
Meskipun tidak mempersoalkan ada serah terima aset atau tidak, Amansyah pastikan jika tupoksi sebagai Pj. menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta mempersiapkan pemilihan kepala desa definitif.
Sebelumnya, mantan Pj. Kepala Desa Suka Makmur, Nurasiah dikonfirmasi, Senin (28/7) dua pekan lalu soal tudingan warga terkait renovasi Bangunan Taman Pendidikan Alquran (TPA) berbiaya puluhan juta rupiah bermasalah, khusus atap bagian belakang memakai seng bekas, diklarifikasi.
Dijelaskan, dasar musyawarah sejumlah orang tua TPA minta bangunan TPA yang selama ini tiang kayu diganti permanen (dicor), pintu diperlebar dan bangunan dibesarkan.
Alex Rapiudin (kanan) dan Handri Irawan saat ditemui wartawan.(Waspada.id/Ist)
“Memang nggak sesuai RAB, tapi karena sepakat bangunan harus lebih kokoh, permanen dan diperluas sedikit, maka disetujui bersama,” jelas Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, Alex Rapiudin dibenarkan Nurasiah dan Handri Irawan, mantan Bendahara dan saat ini Kaur Umum.
Untuk mengatasi penambahan biaya sesuai harapan warga, konsekuensinya sepakat pakai seng bekas untuk atap bagian belakang bangunan, selain swadaya masyarakat.
Ditegaskan, semua kegiatan, mulai perencanaan hingga pertanggungjawaban terkait pembangunan dan kegiatan desa dalam bentuk apapun dilakukan sesuai prosedur, tak kecuali keterlibatan masyarakat dan lembaga desa.
Diakui, terhadap bangunan TPA yang sudah rampung belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima kepada Pj. Kepala Desa. (id90)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.