THM Tidak Bayar Royalti, Poldasu Periksa Saksi Ahli Dari Ditjen KI

2 days ago 8
DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum Cakra Keadilan, Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH (kiri) dan rekan. Waspada/ist DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum Cakra Keadilan, Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH (kiri) dan rekan. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memeriksa seorang saksi ahli yang menangani Hak Cipta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Rikson Sitorus saksi ahli diperiksa untuk menguatkan laporan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang melaporkan dua tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut, apakah dugaan menyanyikan lagu-lagu dari para pencipta lagu tanpa membayar royalti di arena THM, termasuk tindak pidana atau bukan.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli tersebut dilakukan penyidik Rabu (16/4) pagi tadi hingga selesai.

“Rabu (16/4) Polda Sumut memeriksa saksi dari Dirjen Kekayaan Intelektual, kementerian hukum Republik Indonesia. Jadi ahli yang diperiksa ini yang memang menangani soal Hak Cipta,” ujar Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH, Kamis (17/4).

Helmax menerangkan pihak pelapor sudah dimintai keterangan.

Mereka juga telah menyerahkan barang bukti berkaitan tempat hiburan malam menggunakan lagu tanpa izin dan membayar royalti.

Informasi yang diperoleh Helmax, penyidik selanjutnya akan melakukan survei lokasi secara langsung ke tempat hiburan malam AMV Club dan HW DBM yang berada di kawasan Jl. Putri Merak Jingga.

“Polisi sudah memeriksa pelapor, juga barang bukti sudah diserahkan. Setelah kordinasi, Polisi akan melakukan survey lokasi kejadian,” terang Alex.

Dua tempat hiburan malam tersebut sudah dilaporkan sejak 25 Februari lalu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cakra Keadilan ini berharap Polisi bekerja secara cepat, profesional menangani laporannya.

Sebab, hak-hak musisi Indonesia sedang diperjuangkan.

“Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus menyelidiki meskipun jangka waktunya lama. Kami berharap Polisi bersikap transparan, dan adil terhadap kami yang memperjuangkan hak cipta atas musisi Indonesia.”

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan dua tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut.

Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.

Mereka melaporkan tempat hiburan AMV Club dan HW DBM yang berada di Jl. Putri Merak Jingga karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.

Head of Legal Wahana Musik Indonesia (Wami) Bigi Ramadha memperkirakan, kerugian yang ditimbulkan oleh 2 tempat hiburan malam tersebut mencapai Rp 1 Miliar masing-masing Rp 500 juta.

“Menurut kalkulasi kami itu ada sekitar Rp 1 Miliar masing-masing tempat sekitar Rp 500 juta menunggak dari beberapa tahun kebelakang,” sebut Bigi Ramadha.

Bigi menerangkan pihaknya melakukan penegakan hukum pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya.

Mereka sebagai penerima kuasa dari pencipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Di Medan, baru 2 tempat hiburan malam yang dilaporkan. Namun tidak menutup kemungkinan beberapa tempat hiburan lainnya bakal dilaporkan.

“Di Medan atau di Sumatera Utara ada beberapa dan bahkan banyak tempat hiburan malam, karaoke, bar menggunakan musik tanpa izin karena diatur dalam undang-undang hak cipta bahwa pelanggaran tersebut dapat dipidanakan,” tutur Bigi.

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, selaku kuasa hukum WAMI menyayangkan adanya tempat hiburan malam yang menggunakan lagu tanpa izin, juga tidak membayar royalti.

Padahal, royalti untuk menghargai pencipta lagu, bukan semata menagih keuntungan.

“Royalti ini juga manfaatnya untuk menghargai para pencipta, bukan berarti kita hanya menagih keuntungan saja. Tetapi bagaimana cara untuk menghargai karya-karya cipta yang dilakukan oleh para musisi atau pencipta lagu,” kata Helmax.

Sebelum melapor ke Polda Sumut, pihaknya sudah mengirimkan somasi.

Namun dua tempat hiburan malam tersebut diduga tidak menggubris mereka.

“Namun surat yang dilayangkan oleh Wami tersebut tidak digubris, maka kami dari kuasa hukum melakukan peringatan, peringatan itu sudah kami lakukan dua kali, mulai dari September hingga Oktober tahun lalu sampai saat ini mereka tidak ada itikad baik ataupun mencoba untuk berdiskusi,” ungkapnya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

THM Tidak Bayar Royalti, Poldasu Periksa Saksi Ahli Dari Ditjen KI

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |