Ternyata Dua Pengemudi Ojol Terlindas Rantis Brimob Saat Demo, Satu Tewas

3 weeks ago 15
Nusantara

Ternyata Dua Pengemudi Ojol Terlindas Rantis Brimob Saat Demo, Satu Tewas Info yang menyatakan korban tewas terlindas rantis. tangkapan layar

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Insiden memilukan terjadi saat unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8), di mana dua pengemudi ojek online (ojol) terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Afan Kurniawan, 21, warga Jakarta Barat, dinyatakan tewas dalam kejadian tersebut, sementara Moh Umar Amiruddin, warga Jawa Barat, selamat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat.

“Kami sangat berduka atas kehilangan saudara kita. Atas nama Polda Metro dan satuan, saya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan turut berduka cita sedalam-dalamnya,” ujarnya dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan permintaan maaf dan menyesali peristiwa tersebut. Ia telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas insiden ini. “Saya minta Propam melakukan penanganan lebih lanjut,” tegasnya. Kapolri juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan komunitas ojol.

Sebelumnya, sempat terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai identitas korban. Video yang beredar menunjukkan Moh Umar Amiruddin terlindas rantis, namun belakangan diketahui bahwa Afan Kurniawan juga menjadi korban di lokasi yang sama sepert dilansir akun Ojol dan tribun-video-com.

Irjen Asep Edi Suheri telah bertemu dengan keluarga Afan Kurniawan dan menyatakan bahwa mereka telah menerima permohonan maaf dari pihak kepolisian.

Ia menegaskan komitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti bersalah dalam insiden ini.(id03/cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |