Terjaring OTT, Kejatisu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMA/SMK Di Batubara

5 hours ago 3
Terjaring OTT, Kejatisu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMA/SMK Di Batubara

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tingkat SMA/SMK se Kab. Batubara.

Tersangka dugaan korupsi itu melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara, yakni berinisial SLS dan MK.

“Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan adalah SLS selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se Kabupaten Batubara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre W Ginting, Jumat (14/3) malam.

Dijelaskannya, pengamanan terhadap kedua tersangka berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejatisu yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.

“Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana Bos tahun anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,”jelasnya.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejatisu memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka,” sebutnya.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” pungkasnya. (m32)

Waspada/ist
Kedua tersangka usai di OTT diamankan ke Kantor Kejatisu

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Terjaring OTT, Kejatisu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMA/SMK Di Batubara

Terjaring OTT, Kejatisu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMA/SMK Di Batubara

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |