Target Tinggi Penyebab Keresahan Parkir Di Tebingtinggi

2 hours ago 2
Sumut

Target Tinggi Penyebab Keresahan Parkir Di Tebingtinggi Parkir sepeda motor pelajar di Jalan Gunung Leuser diduga parkir liar yang tak terjamah Dishub Tebingtinggi. Waspada.id/Khalik

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Target yang tinggi dari sektor parkir diduga jadi sumber keresahan perparkiran di Tebingtinggi. Pasalnya, target itu mengharuskan pemborong parkir menekan juru parkir (Jukir) memenuhi target yang ditetapkan pemborong. Sementara Jukir juga membutuhkan dana kelebihan untuk menghidupi keluarga mereka.

Sejumlah sumber, Rabu (1/4), menyebutkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir 2026 mencapai Rp2,1 miliar. Angka ini lebih besar dari tahun sebelumnya senilai Rp1,6 miliar. Selain banyaknya rekanan yang jadi pemborong proyek parkir ini. “Setahuku ya ada 60 an pemborong parkir,” ujar sumber.

Klasifikasi pemborongnya mulai dari orangnya Parpol, orangnya pejabat teras dan Dewan hingga orangnya tim sukses.

Banyaknya pemborong parkir, diduga jadi penyebab banyaknya Jukir yang di rekrut untuk pekerjaan itu, selain tingginya tingkat berhenti dan bekerja, akibat tak terpenuhinya target setoran.

Ruas jalan protokol yang kini termasuk kawasan parkir berjarak sekitar 50 meter dari rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi. Waspada.id/Khalik

Banyaknya struktur yang terlibat dalam pengelolaan parkir berakibat pada membengkaknya biaya. “Harusnya efisiensi dalam pengelolaan, bukan macam sekarang jadi berbiaya mahal,” ujar sumber.

Dishub harusnya langsung mengelola bukan di subkan ke pihak ketiga, pungkas sumber.

Jukir sebagai pekerja lapangan akhirnya bernasib tragis, karena penghasilannya tidak pasti. Bisa-bisa mereka tak bawa uang ke rumah, karena setoran tinggi, sedangkan pemborong bisa aman, meski mereka terikat uang deposit hingga enam bulan ke depan.

Beberapa Jukir mengaku pendapatan mereka tidak stabil. “Kadang bisa bawa pulang, bisa juga gak dapat,” ujar Herman, salah satu Jukir di Jalan Ahmad Dahlan. Bahkan Jukir bisa nombok, karena tak dapat setoran dan biasanya seringkali diberhentikan pemborong. Faktor demikian, tak jarang membuat Jukir melakukan tindakan tak terpuji, dengan cara tidak memberikan kembalian kepada pengendara atau memaksa diberi uang parkir lebih.

Sekretaris Dinas Perhubungan Binsar Sirait mengatakan terhadap Jukir yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi peringatan sebanyak tiga kali. Bisa juga dipecat, karena pelanggaran tersebut.

Binsar juga membenarkan target PAD dari parkir mencapai Rp2 miliar lebih tinggi dari tahun sebelumnya senilai Rp1,6 miliar. (Lik)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |