Guru Miliki 0,27 Gram Sabu Diamankan Polres Agara

2 hours ago 2
Aceh

Guru Miliki 0,27 Gram Sabu Diamankan Polres Agara Seorang guru miliki sabu diamankan. Waspada.id/Seh Muhammad Amin

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUTACANE (Waspada.id): Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM, 40, berprofesi sebagai guru yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram di wilayah Kecamatan Badar pada Selasa (31/3) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Purwodadi Kecamatan Badar Aceh Tenggara. Aksi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Badar dan Sat Resnarkoba terkait adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu.

Saat petugas menuju lokasi, mereka mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan mesin ATM, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum H. Sahudin Kutacane. Ketika didekati, pria tersebut sempat menjatuhkan sebuah bungkusan ke lantai.

Petugas yang sigap langsung mengamankan pria tersebut dan memeriksa benda yang dijatuhkan. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, pria berinisial IM tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H kepada Waspada.id, Rabu (1/4), menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap bersih dari peredaran narkoba.(id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |